Demi Menghemat Biaya, Nikah di KUA Jadi Tren Generasi Z dan Milenial, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

- 6 Februari 2023, 22:30 WIB
Nikah di KUA jadi Tren Generasi Z dan Milenial ini Cara Daftar dan Syarat Nikahnya
Nikah di KUA jadi Tren Generasi Z dan Milenial ini Cara Daftar dan Syarat Nikahnya /Danu Hidayatur Rahman/Pexels

KILAS KLATEN- Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang dilakukan oleh manusia di dunia. Memulai perjalanan ibadah terpanjang dan menyempurnakan sebagian agama. Pernikahan adalah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan rohmah.

Namun belakangan ini ramai pasangan yang melangsungkan pernikahannya di kantor urusan agama. Demi mempertimbangkan pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh kedua keluarga guna mengadakan pesta pernikahan. 

Nikah di KUA adalah salah satu pengantisipasian pengeluaran yang membengkak, bukan hanya gratis, namun lebih sederhana menjadi pilihan generasi milenial saat ini.

Jangan malu untuk Nikah di KUA, selain gratis dan sederhana pula. KUA adalah tempat yang paling tepat karena semua urusan mengenai perkawinan berada dibawah naungan atau harus dicatat di kantor urusan agama.

Namun dalam proses itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai sebagai berikut.

Baca Juga: Marak Ajuan Dispensasi Nikah, Kenali Resiko Pernikahan Dini

Syarat Nikah di KUA

Berikut syarat yang harus dipersiapkan oleh kedua mempelai untuk dapat melangsungkan Nikah di KUA:

Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

3. Surat pengantar nikah atau NI (didapat dari kelurahan/desa)

4. Surat persetujuan mempelai

5. Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

6. Akta cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

7. Surat izin komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

8. Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

9. Izin dispensasi dari pengadilan agama apabila

- Calon pengantin kurang dari 19 tahun

- Izin poligami

10. Izin dari kedutaan besar untuk WNA

11. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah dilangsungkan diluar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

12. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar

13. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

Lalu setelah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi, maka yang harus dilalui adalah alur pendaftaran nikah di KUA. Berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya.

Baca Juga: Cara Daftar Nikah Melalui SIMKAH secara Online, Layanan Berbasis Digital yang Mudah dan Praktis

Cara Daftar Nikah di KUA

Berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya: 

1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.

2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA

3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.

4. Jika dilaksanakan diluar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.

5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar sekitar Rp 600.000 jika akad dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA.

6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah

7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit setempat, seperti terbebas dari HIV dan telah menjalin imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lainnya.

Pelayanan KUA ini hanya tersedia pada jam kerja saja. Demikian penjelasan menikah di KUA, semoga menjadi penambah ilmu pengetahuan. ***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x