Catat! Berikut Ini Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Bepergian Naik Kereta Api

- 13 Februari 2023, 18:17 WIB
Catat! Berikut Ini Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Bepergian Naik Kereta Api
Catat! Berikut Ini Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Bepergian Naik Kereta Api /DAOP V Purwokerto/

KILAS KLATEN - Pemerintah sejak tahun 2019 melalui Kementerian Perhubungan memilih untuk berfokus pada pengembangan pembangunan angkutan transportasi massal.

Pilihan tersebut jatuh pada pengembangan dan moda transportasi kereta api, walaupun Kementerian Perhubungan tetap melaksanakan berbagai pembangunan di sektor transportasi lainnya.

Pilihan terhadap pengembangan moda kereta api ini bukanlah tanpa sebab, moda transportasi kereta api memiliki banyak keunggulan apabila dibandingkan moda transportasi lainnya terutama moda transportasi yang berbasis jalan raya. 

Selain harga tiket yang lebih terjangkau, kini fasilitas kereta api jauh lebih nyaman dibandingkan dulu.

Manfaat lainnya menggunakan kereta api relatif cepat dan bebas macet. Panorama sepanjang perjalanan juga bisa digunakan untuk relaksasi.

Penumpang berjalan menuju kereta api membawa barang bawaannya

Bagi Anda yang suka berpergian naik kereta api, perlu memperhatikan barang yang akan dibawa.
 

Ketentuan KAI

KAI telah memberlakukan aturan tentang volume barang bawaanmu yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api.

Apa saja aturan barang bawaan pelanggan kereta api yang ditentukan? Simak ketentuannya sebagai berikut:

1. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.

2. Jika membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, barang tersebut diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x