Hal tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer (Bharada E), seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika dirinya diperintahkan untuk menembak Brigadir J, dan menembaknya tepat di dada kiri yaitu tempat beradanya jantung.
“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono, dikutip dari Antara.
Tak hanya itu, Alimin juga mengungkapkan bahwa unsur-unsur yang lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.
Baca Juga: Kuat Ma’ruf Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Meskipun demikian, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Bharada E, hal ini pun berdampak pada berat atau ringannya keputusan yang akan dijatuhkan oleh hakim. Alimin pun menyatakan bahwa terdakwa Eliezer (Bharada E) bukan merupakan pelaku utama, sehingga hal ini memungkinkan bagi Eliezer (Bharada E) untuk memperoleh status justice collaborator itu.
Vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
Sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.***