KILAS KLATEN - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama 1 tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip Kilas Klaten.com melalui Antara.
Terkait putusan Sidang KKEP yang dibacakan di Jakarta pada Rabu, 22 Februari 2023 dalam komisi sidang menyatakan bahwa tetap mempertahankan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai personel Polri.
Baca Juga: Pendukung Menangis Usai Sidang Vonis Bharada E: Terima Kasih Tuhan Maha Adil
Apa Itu Demosi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demosi merupakan pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
Dalam lingkup kepolisian, demosi diartikan sebagai pemindahan anggota polisi dari jabatan yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi ini juga terdapat dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.