Dalam aturan tersebut memaparkan bahwa demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Selain itu, sanksi demosi ini tercantum dalam Pasal 66 ayat 5 Peraturan Kapolri No.2 Tahun 2016. Hal tersebut menjelaskan bahwa demosi merupakan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.
Kemudian, dalam Pasal 1 ayat 38 Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016, demosi diartikan sebagai mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.
Baca Juga: Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Provos Polri atau pengembang fungsi Sumber Daya Manusia Polri berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi. Anggota Polri yang menjalani sanksi demosi itu pun harus diawasi oleh Provos Polri. Pengawasan tersebut berlangsung selama 6 bulan setelah hukuman dijalani.***
Selain sanksi administrasi bersifat demosi selama 1 tahun, KKEP juga menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Di sisi lain, Richard Eliezer atau Bharada E juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.***