Richard Eliezer Tak Dipecat Dari Polri Tapi Disanksi Demosi 1 Tahun, Apa Itu Demosi dalam Kepolisian?

- 23 Februari 2023, 13:57 WIB
Richard Eliezer Tak Dipecat Dari Polri Tapi Disanksi Demosi 1 Tahun, Apa Itu Demosi dalam Kepolisian?
Richard Eliezer Tak Dipecat Dari Polri Tapi Disanksi Demosi 1 Tahun, Apa Itu Demosi dalam Kepolisian? /ANTARA/Aprilio Akbar

KILAS KLATEN - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama 1 tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip Kilas Klaten.com melalui Antara.

Terkait putusan Sidang KKEP yang dibacakan di Jakarta pada Rabu, 22 Februari 2023 dalam komisi sidang menyatakan bahwa tetap mempertahankan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai personel Polri.

Baca Juga: Pendukung Menangis Usai Sidang Vonis Bharada E: Terima Kasih Tuhan Maha Adil

Apa Itu Demosi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demosi merupakan pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.

Dalam lingkup kepolisian, demosi diartikan sebagai pemindahan anggota polisi dari jabatan yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi ini juga terdapat dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut memaparkan bahwa demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Selain itu, sanksi demosi ini tercantum dalam Pasal 66 ayat 5 Peraturan Kapolri No.2 Tahun 2016. Hal tersebut menjelaskan bahwa demosi merupakan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.

Kemudian, dalam Pasal 1 ayat 38 Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016, demosi diartikan sebagai mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.

Baca Juga: Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Provos Polri atau pengembang fungsi Sumber Daya Manusia Polri berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi. Anggota Polri yang menjalani sanksi demosi itu pun harus diawasi oleh Provos Polri. Pengawasan tersebut berlangsung selama 6 bulan setelah hukuman dijalani.***

Selain sanksi administrasi bersifat demosi selama 1 tahun, KKEP juga menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Di sisi lain, Richard Eliezer atau Bharada E juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah