Bharada E Bisa Kembali ke Polri Usai Terima Hukuman, Putusan Tersebut Tuai Pro Kontra

- 27 Februari 2023, 16:36 WIB
Bharada E Bisa Kembali ke Polri Usai Terima Hukuman, Putusan Terseut Tuai Pro Kontra
Bharada E Bisa Kembali ke Polri Usai Terima Hukuman, Putusan Terseut Tuai Pro Kontra /ANTARA/Aprilio Akbar

KILAS KLATEN - Bharada Richard Eliezer  (Bharada E) tetap bisa kembali ke Instansi Polri usai menjalani masa tahanan. Hal itu sesuai dengan Keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kendati demikian keputusan tersebut menuai pro dan kontra di mata masyarakat.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS),
Bambang Rukminto merasa bahwa kesempatan kedua yang diterima Bharada E di instusi Polri justru tak ada dasar hukumnya.

Sebelumnya mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Ito Sumardi mengungkapkan bahwa kembalinya Eliezer sesaui Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 itu disebutkan bahwa jika ancaman hukuman anggota Polri di bawah lima tahun, atau vonis tiga, maka tidak bisa di-PTDH. Menurut Bambang, hal yang disebutkan oleh Ito justru hanya ada di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Pendukung Menangis Usai Sidang Vonis Bharada E: Terima Kasih Tuhan Maha Adil

Sejak diterbitkannya Perpol 7/2022 maka Perkap 14/2011 itu sudah tidak berlaku.

Dalam Perpol yang saat ini digunakan, aturan PTDH bagi pelanggar yang diancam hukuman lebih dari empat tahun dan divonis inkrh tidak disebutkan secara eksplisit.

“Pak Ito Sumardi mungkin belum baca peraturannya,” ucap Bambang.

Oleh karena itu, Bambang mempertanyakan keputusan Polri, dalam memberi kesempatan Eliezer.

Dia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Polri dalam memutuskan hasil kode etik tersebut.

“Pasal mana dari Perpol 7/2022 yang menjadi dasar peraturan agar personel pelanggar pidana bisa aktif kembali jadi anggota Polri?” ucap Bambang.

Baca Juga: Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dari tindakan Polri tersebut, maka menurut Bambang semua terpidana obstruction of justice bisa kembali ke institusi Polri.

Bambang pun mengikatkan Polri bahwa Perkap Nomor 14/2011 sudah tak berlaku.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x