KILAS KLATEN - Partai Prima mengadakan pers guna menjelaskan terkait gugatan sengketa pemilu yang berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu. Klarifikasi digelar di markas Partai Prima, Jakarta pada Jumat 3 Maret 2023.
Partai Prima merupakan partai pendatang baru yang dipimpin oleh Agus Jabo Priyono yang bertindak sebagai ketua umum.
Partai Prima Resmi Mendaftar sebagai Partai Calon Peserta Pemilu 2024 “Gugatan terhadap KPU, dilayangkan karena dinilai terdapat perbuatan melawan hukum, yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih,” tuturnya.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA), Agus Jabo Priyono dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang pada intinya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan terhadap KPU RI.
“Gugatan terhadap KPU, dilayangkan karena dinilai terdapat perbuatan melawan hukum, yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih,” tuturnya
Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat,” tuturnya.
Tambah Agus, PRIMA sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke berbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN.