Partai Prima Berikan Klarifikasi Terkait Gugatan Berujung Pemilu Ditunda

- 4 Maret 2023, 15:59 WIB
Partai Prima Klarifikasi terkait Gugatan Berujung Pemilu Ditunda
Partai Prima Klarifikasi terkait Gugatan Berujung Pemilu Ditunda /Diya Meilisa/Kilas Klaten

KILAS KLATEN - Partai Prima mengadakan pers guna menjelaskan terkait gugatan sengketa pemilu yang berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu. Klarifikasi digelar di markas Partai Prima, Jakarta pada Jumat 3 Maret 2023.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Partai Prima merupakan partai pendatang baru yang dipimpin oleh Agus Jabo Priyono yang bertindak sebagai ketua umum.

Partai Prima Resmi Mendaftar sebagai Partai Calon Peserta Pemilu 2024 “Gugatan terhadap KPU, dilayangkan karena dinilai terdapat perbuatan melawan hukum, yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih,” tuturnya.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA), Agus Jabo Priyono dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang pada intinya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan terhadap KPU RI.

“Gugatan terhadap KPU, dilayangkan karena dinilai terdapat perbuatan melawan hukum, yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih,” tuturnya

Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat,” tuturnya. 

Baca Juga: Megawati Berikan Pesan Tentang Putusan PN Jakarta Pusat yang Menunda Pemilu 2024 Atas Gugatan Partai Prima

Tambah Agus, PRIMA sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke berbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x