IPW Ikut Komentar Pembunuhan Berencana oleh Ferdi Sambo, Apa Dasar Hukum dan Fungsi Dibentuknya IPW?

- 12 Maret 2023, 20:54 WIB
IPW Ikut Komentar Pembunuhan Berencana oleh Ferdi Sambo, Apa Dasar Hukum dan Fungsi Dibentuknya IPW?
IPW Ikut Komentar Pembunuhan Berencana oleh Ferdi Sambo, Apa Dasar Hukum dan Fungsi Dibentuknya IPW? /pixabay

KILAS KLATEN - Indonesia Police Watch atau biasa disingkat IPW merupakan lembaga yang bertugas mengamati aktivitas penegakkan hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kehadiran lembaga ini berangkat dari keresahan terhadap penegakkan hukum yang disalahgunakan.

Seperti yang ditulis dalam situs resmi IPW, pernah terjadi kesalahan penggunaan kekuasaan di masa Orde Baru dan melibatkan Polri.

Melalui kasus tersebut, IPW dibentuk oleh beberapa wartawan yang terbiasa melaporkan peristiwa di sekitar kepolisian.

Pembentukannya dilakukan pada awal reformasi, saat pemerintahan Orde Baru telah dinyatakan usai.

IPW juga ikut mengomentari kasus penembakan polisi oleh anggota polisi lainnya.

Peristiwa berdarah yang terjadi di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdi Sambo ini diklaim IPW dapat memberikan dampak terhadap turunnya citra Polri di mata masyarakat.

Lebih dari itu, Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, menjabarkan bahwa Kapolri harus menjaga nama institusinya akibat kejadian ini agar tidak mendapatkan cemooh dari masyarakat Indonesia.

Terlepas dari itu, IPW sebagai pengamat Kepolisian RI memiliki dasar hukum dan fungsi tersendiri.

Lantas, aturan apa yang memberikan IPW tugas untuk mengamati Polri dan apa sebenarnya fungsi yang dapat diberikan oleh lembaga ini?

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia?

Dasar Hukum IPW

Sudah disebutkan bahwa IPW muncul ketika awal masa reformasi, tepatnya baru diberikan nama sebagai lembaga pada 2000.

Kendati demikian, kenyataannya para aktivis IPW telah mencatat perjuangan dengan melakukan penggalangan untuk seminar dan diskusi.

Topik yang dibawakan kala itu adalah Polri harus profesional, mandiri, dan dibedakan dari kelompok TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Demi memperkokoh kedudukan pengamat dan meresmikan lembaganya, IPW mendapat pengukuhan melalui Akta Notaris dengan Nomor 3 tanggal 19 Mei 2000.

Perjuangan IPW yang dahulu ranahnya kompleks dengan melibatkan TNI, Polri, dan pemerintahan Orde Baru, kini telah usai dan digantikan perjuangan lain.

Hal yang dilakukan adalah mengamati dan mengkritisi agar Polri mampu menjadi aparat yang profesional, tangguh, dan berguna mengayomi masyarakat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

Fungsi IPW

Salah satu fungsi IPW adalah memantau, mengawasi, dan mengontrol pelaksanaan kebijakan Polri.

Kegiatan mengkritisi Polri pada akhirnya membawa IPW menjadi mitra kritis Polri.

Jika ada kesalahan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum lembaga Kepolisian RI, maka masyarakat bisa melaporkannya pada IPW.

Seperti masa Orde Baru ketika melakukan seminar dan diskusi terkait fungsi Polri. Selain dua hal tersebut, terdapat fungsi-fungsi lengkap IPW berikut:

1. Memantau, mengawasi, dan mengontrol pelaksanaan kebijakan PolriMemberi nilai, bantuan advokasi, serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang berpotensi terkena dampak kebijakan Polri.

2. Memberikan pengaruh dan ikut serta dalam pembuatan kebijakan PolriMemberikan tekanan kepada Polri agar segera menjalankan supremasi hukum secara murni demi kepentingan negara.

3. Memberikan akses sebagai jembatan suara masyarakat kepada pihak Polri.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x