KILAS KLATEN - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus penjualan foto porno yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pengungkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan pada 3 Maret, dan kami langsung melakukan penyelidikan," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Pol Artanto di Balikpapan, Sabtu, 9 Maret 2024.
Penyelidikan mendalam telah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap aktor di balik penyebaran konten pornografi ini.
Menurut laporan resmi, tim penyidik Polda Kaltim telah berhasil menemukan jejak yang mengarah pada pelaku utama penjualan foto porno tersebut.
Baca Juga: Dedy Triawan Ingatkan Pentingnya Etika dalam Aktivitas Dunia Maya Cegah Terjerat UU ITE
"Tersangka langsung kami amankan pada 4 Maret sekitar pukul 14.17 Wita, di kediamannya," ujar Artanto.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap UU ITE yang mengatur tentang penggunaan media elektronik dengan sanksi yang tegas bagi pelanggar.
Dirangkum kilasklaten berdasarkann sumber dari ANTARA, Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya dan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait penyebaran konten ilegal.
Langkah-langkah preventif serta penegakan hukum yang lebih ketat diharapkan dapat mengurangi dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.