"Kemudian tim menemukan konten yang bermuatan kesusilaan pada akun media sosial Instagram yang bernama @choccolipu milik YRT," jelas Artanto.Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap konten digital serta penegakan hukum yang efektif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan media elektronik.***