PPDB SMP Negeri Klaten 2022 Segera Dibuka, Ini Persyaratan Masing-masing Jalur Pendaftaran

23 Juni 2022, 21:05 WIB
Info PPDB SMP Negeri di Klaten 2022 Segera Diumumkan, Ini Daftar SMP Negeri di Klaten yang Bisa Dipilih /sekolah.data.kemdikbud.go.id

KILAS KLATEN – Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten sudah mensosialisasikan pengumuman PPDB 2022. Ini Persyaratan masing-masing Jalur Pendaftaran PPDB SMP Negeri Klaten 2022.

Baca juga: Info PPDB SMP Negeri di Klaten 2022 Segera Diumumkan, Ini Daftar SMP Negeri di Klaten yang Bisa Dipilih

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Kabupaten Klaten dilaksanakan dengan sistem daring (online) melalui 4 jalur, yaitu:

- zonasi dengan kuota minimal 50% dari daya tampung

- afirmasi dengan kuota maksimal 15% dari daya tampung

- perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5% dari daya tampung

- prestasi dengan kuota maksimal 30% dari daya tampung

Jalur Zonasi adalah jalur dalam penerimaan peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Jalur Afirmasi adalah jalur yang disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan siswa disabilitas.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar Kabupaten, dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas kedinasan, dibuktikan dengan adanya Surat Penugasan dari atasan yang bersangkutan, serta anak dari tenaga kesehatan yang bekerja untuk penanganan covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan.

Jalur Prestasi adalah jalur yang memperhitungkan nilai Ujian Sekolah serta hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat Provinsi, atau tingkat Kabupaten/Kota

Berikut ini persyaratan masing-masing Jalur Pendaftaran PPDB SMP Negeri Klaten 2022.

ZONASI

a.KK dengan ketentuan hubungan dengan kepala keluarga sebagai anak;

b.bagi KK di luar Kabupaten Klaten yang merupakan lulusan SD di wilayah Kabupaten Klaten dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten;

c. yatim piatu dibuktikan dengan surat keterangan dari Desa.

AFIRMASI

a.berdomisili dalam zonasi Sekolah yang bersangkutan berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang dapat berupa Program Keluarga Harapan/Kartu Indonesia Pintar/Kartu Keluarga Sejahtera/ surat keterangan DTKS dari DissosP3APPKB dan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti;

b.penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari DissosP3APPKB memuat kategori dan kriteria disabilitas yang dapat diterima di sekolah umum.

c.Yatim piatu yang belum terdaftar dalam DTKS dibuktikan dengan surat keterangan dari Dissosp3APPKB.

d.Surat keterangan dari Dissosp3APPKB dikeluarkan berdasarkan surat keterangan dari Desa.

Baca juga: Daftar SMA Negeri Terbaik di Klaten 2022, Cek Sebelum Memilih Sekolah

PERPINDAHAN ORANG TUA

a. Orang Tua yang sedang bekerja menangani Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan.

b. Orang tua pindah tugas dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah/ lembaga/kantor/atau perusahaan yang memperkerjakan dan surat keterangan Dinas Pendidikan;

c. Anak Guru yang mendaftar di tempat orang tuanya bertugas.

PRESTASI

a. Surat Keterangan Prestasi tiga mata pelajaran (Indonesia,Matematika dan IPA),

b. Surat keterangan penghargaan hasil lomba bidang akademik maupun non Akademik berupa piagam/sertifikat penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun dari tanggal pendaftaran;

c. Nilai Piagam sebagaimana dimaksud dalam huruf f dikonversi dengan nilai SKL, sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan KabupatenKlaten (nilai piagam agar di konversi mengikuti nilai hasil SKL), piagam yang dapat dinilai hanya 1 (satu) piagam yang mempunyai nilai tertinggi.

Baca juga: Daftar SMP Negeri di Kabupaten Klaten Beserta Alamatnya

Demikian Persyaratan masing-masing Jalur Pendaftaran PPDB SMP Negeri Klaten 2022.***

Editor: Masruro

Sumber: PPDB

Tags

Terkini

Terpopuler