Soal dan Kunci Jawaban Buku Paket PAI dan Budi Pekerti Kelas 12 Halaman 136 Pernikahan dalam Islam Uraian

22 Oktober 2022, 10:30 WIB
Soal dan Kunci Jawaban Buku Paket PAI dan Budi Pekerti Kelas 12 Halaman 136 Pernikahan dalam Islam Uraian /pexels.com/graphics point/

KILAS KLATEN - Berikut ini adalah soal dan kunci jawaban PAI dan Budi Pekerti Kelas 12 halaman 136 materi Pernikahan dalam Islam Uraian.

Artikel tentang soal dan kunci jawaban ini dibuat sebagai referensi siswa belajar PAI dan Budi Pekerti Kelas 12 halaman 136 materi Pernikahan dalam Islam Uraian.

Materi Pernikahan dalam Islam Uraian ini terdapat buku paket PAI dan Budi Pekerti kelas 12 yang diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud pada tahun 2018 (Edisi Revisi Cetakan Ke-2) halaman 136.

Buku PAI dan Budi Pekerti yang merupakan salah satu sumber belajar utama untuk digunakan pada satuan pendidikan ini ditulis oleh HA. Sholeh Dimyathi dan Feisal Ghozali.

Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban PAI dan Budi Pekerti Kelas 12 Pernikahan dalam Islam Halaman 136 Isian

Berikut adalah soal dan kunci jawaban buku paket PAI dan Budi Pekerti materi Pernikahan dalam Islam Uraian.

Soal dan Kunci Jawaban Buku Paket PAI dan Budi Pekerti Materi Pernikahan dalam Islam Uraian

Soal:

Jelaskan pengertian nikah menurut Islam!

Jawaban:

Pernikahan merupakan sebuah proses atau perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami-istri dengan tujuan membangun rumah tangga bersama.

Dalam agama Islam, pernikahan merupakan salah satu jenis ibadah yang memiliki nilai penting dan sakral bagi umatnya.

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga sebagai pasangan suami-istri.

Soal:

Sebutkan tujuan nikah!

Baca Juga: Jawaban Bagaimana Pendapat Kalian tentang Hidup Bebas Tanpa Nikah yang Banyak Terjadi di Tengah Masyarakat

Jawaban:

Pernikahan merupakan sebuah proses atau perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami-istri dengan tujuan membangun rumah tangga bersama.

Beberapa tujuan dan manfaat dari dilaksanakannya sebuah pernikahan, antara lain:

a. Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi

b. Untuk mendapatkan ketenangan hidup

c. Untuk membentengi akhlak

d. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.

e. Untuk mendapatkan keturunan yang salih

f. Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami

Soal:

Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah. Sebutkan!

Baca Juga: Pernikahan Dinyatakan Sah Apabila Memenuhi 5 Rukun Nikah, Sebutkan! Simak Jawaban Berikut Ini

Jawaban:

Pernikahan merupakan sebuah proses atau perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami-istri dengan tujuan membangun rumah tangga bersama.

Terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dapat dianggap sah, yaitu:

1. Mempelai Pria.

2. Mempelai Wanita.

3. Wali.

4. Dua orang saksi.

5. Sighat atau ijab serta qabul yang diucapkan oleh mempelai pria.

Soal:

Bagaimana pendapat kalian tentang hidup bebas tanpa nikah yang banyak terjadi di tengah masyarakat dalam hubungannya dengan hukum Islam!

Jawaban:

Orang yang hidup bebas tanpa nikah akan dekat dengan zina dan itu justru menjadi haram, karena zina merupakan salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam agama Islam.

Soal:

Jelaskan macam-macam hukum nikah!

Baca Juga: Sebutkan Tujuan Nikah! Simak Jawaban dan Penjelasan Lengkapnya Berikut Ini

Jawaban:

Setidaknya terdapat 5 (lima) hukum menikah dalam agama Islam, yaitu:

1. Wajib: Apabila seseorang sudah siap secara mental dan materi serta tidak dapat menjauhi perbuatan zina.

2. Sunnah: Apabila seorang umat sudah siap secara mental dan materi, namun masih bisa menahan hawa nafsu untuk berzina.

3. Mubah: Apabila seseorang mampu dan aman dari fitnah, serta tidak memiliki syahwat sama sekali, seperti orang lanjut usia, atau tidak mampu menafkahi.

4. Makruh: Apabila seseorang merasa tidak ingin menikah karena faktor penyakit atau belum bisa mengendalikan emosi.

5. Haram: Apabila seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi dan biologis setelah pernikahan.

Soal:

Tuliskan sigat Ijab dan Qabul secara lengkap!

Baca Juga: Jelaskan Pengertian Nikah Menurut Islam! Simak Jawaban dan Penjelasan Berikut Ini

Jawaban:

Ijab merupakan perkataan yang dikeluarkan oleh pihak perempuan yang diwakilkan oleh wali dalam sebuah pernikahan, yaitu:

1. Ijab yang diucapkan oleh wali ayah kandung pengantin perempuan

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي …… بِمَهْرِ …… حَالًا

Ankahtuka wa zawwajtuka makhthubataka binti …… bi mahri …… halan

Artinya:

“Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu anakku …… dengan mas kawin …… tunai.”

2. Ijab yang diucapkan oleh wali yang bukan dari ayah kandung pengantin perempuan

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ …… بِنْتَ …… بِمَهْرِ …… حَالًا

Ankahtuka wa zawwajtuka makhthubataka …… binta …… bi mahri …… halan

Artinya:

“Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu …… binti …… dengan mas kawin …… tunai.”

Baca Juga: Sebutkan Tujuan Nikah! Simak Jawaban dan Penjelasan Lengkapnya Berikut Ini

3. Ijab yang diucapkan oleh orang yang mewakili wali

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ …… بِنْتَ …… الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ …… حَالًا

Ankahtuka wa zawwajtuka makhthubataka …… binta …… allati wakkalani waliyyuha bi mahri …… halan

Artinya:

“Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu …… binti …… yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin …… tunai.”

Qabul merupakan perkataan yang dikeluarkan oleh pihak pertama untuk menerima maksud dari ijab, seperti:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ

Qabiltu nikahaha wa tazwijaha bil mahril madzkur

Artinya:

“Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin tersebut.”

Atau

قبلت نكاحها أو تزويجها على المهر المذكور ورضيت به والله ولي التوفيق

Qobiltu nikahaha wa tazwijaha ‘alal mahril madzkuur wa rodhiitu bihi, wallahu waliyyut taufiq.

Baca Juga: Jelaskan Pengertian Nikah Menurut Islam! Simak Jawaban dan Penjelasan Berikut Ini

Artinya:

“Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”

Demikian soal dan kunci jawaban PAI dan Budi Pekerti Kelas 12 halaman 136 materi Pernikahan dalam Islam Uraian yang bisa dijadikan referensi saat menjawab Soal PAI dan Budi Pekerti halaman 136.

Artikel soal dan kunci jawaban ini hanya untuk membantu siswa belajar PAI. Kebenaran kunci jawaban ini tidak mutlak, sehingga tidak menutup kemungkinan ada jawaban lainnya.***

Editor: Masruro

Sumber: Buku Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler