Skripsi Tidak Lagi Menjadi Syarat Lulus Mahasiswa S1 dan D4

29 Agustus 2023, 20:48 WIB
Skripsi Tidak Lagi Menjadi Syarat Lulus Mahasiswa S1 dan D4 /pixabay

KILAS KLATEN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Berbeda dengan aturan terdahulu yang mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.

Nadiem mengatakan syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut. Ketentuan ini telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa 29 Agustus 2023.

Selain itu, Nadiem juga mengatakan standar capaian lulusan tidak dijabarkan secara rinci lagi dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi, namun diserahkan sepenuhnya kepada kepala prodi yang menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa. Jadi, bisa dikatakan Kepala Program Studi diberi wewenang penuh menentukan standar kelulusan mahasiswa.

"Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap yang terintegrasi," kata Nadiem.

 Baca Juga: Pusing Ngerjain Skripsi di Rumah? Ini 5 Rekomendasi Tempat Belajar Gratis di Jakarta biar Skripsi Cepat Kelar!

Skripsi Dinilai Tidak Lagi Relevan

Nadiem Makarim menilai skripsi tidak lagi relevan dijadikan sebagai standar kompetensi lulusan. Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk menunjukkan kemampuan dan kompetensi kelulusannya.

Nadiem memberikan contoh, mahasiswa yang kuliah di bidang teknis kurang tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah. Jadi, harus disesuaikan dengan program studi yang diambil oleh mahasiswa tersebut.

Selain itu, Nadiem juga menyebutkan bahwa banyak kendala dialami oleh kampus maupun mahasiswa terkait tugas akhir.

Selain beban waktu, sebenarnya hal ini menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi untuk bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

"Padahal perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajaran agar lebih relevan dengan dunia nyata. Karena itu perguruan tinggi perlu ruang lebih luas untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar kelas," kata Nadiem dikutip dari YouTube Kemendikbudristek

Nadiem berharap, dengan adanya aturan ini, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi atau bentuk lainnya.

"Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan," tuturnya.

 Baca Juga: Contoh Judul Skripsi Psikologi yang Mudah Dikerjakan Membahas Perkembangan Anak dan Remaja

Tanggapan Warganet

Keputusan Nadiem Makarim untuk tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan menuai banyak reaksi dari warganet. Di berbagai sosial media muncul komentar-komentar pro dan kontra tentang aturan baru ini.

"Ini adalah kabar baik bagi mahasiswa," komentar warganet.

"Mau sarjana jadi mudah," timpal yang lain.

"Joki skripsi ketar-ketir melihat ini," gurau warganet.

"Padhal skripsi seru, bikin hidup ada pusing-pusingnya," kata warganet lain sambil menyematkan emoji tertawa.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler