Jelang Dibukanya Pendaftaran Seleksi, Simak Perbedaan PNS dan PPPK Berikut Ini

4 September 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi - Perbedaan PNS dan PPPK /Dok Kementrian PANRB

KILAS KLATEN- Tahun 2023 ini dikabarkan pemerintah akan kembali membukan pendaftaran CPNS dan PPPK. Namun, sebelumnya masihkah disini ada yang bingung dengan perbedaan PNS dan PPPK? Perbedaan PNS dan PPPK ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Simak berikut perbedaannya.

PNS sendiri merupakan singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. PNS adalah WNI atau warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu saat momen perekrutan hingga akhirnya diangkat menjadi pegawai ASN. PNS secara tetap diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangan PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK sendiri diangkat menjadi pegawai ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Simak Jadwal Lengkapnya Berikut

Perbedaan CPNS dan PPPK

Untuk status kepegawaian, berdasarkan pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dapat dipahami perbedaan PNS dan PPPK dari status kepegawaiannya. Status kepegawaian PNS bersifat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK status kepegawaian berdasarkan kontrak. Jadi PPPK bekerja dalam jangka waktu sesuai dengan perjanjian kerja.

Dalam hak dan gaji sendiri, perbedaan PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan, pegawai PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pension dan jaminan hari tua. Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Masa kerja PNS dan PPPK juga dapat dilihat dari status kepegawaiannya. PNS memiliki masa kerja hingga memasuki usia pensiun, sekitar 58 tahun bagi penjabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

Sementara untuk masa kerja PPPK adalah sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditanda tangai pada masa awal pekerjaan. Dalam perjanjian ini paling singkat 1 tahun dan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Dibuka 4.125 Lowongan, Cek Formasi CPNS Kemenag 2023 Berikut

Proses rekrutmen dari PNS dan PPPK juga berbeda sesuai dengan ketentuan yang ada. PNS harus melalui 3 proses seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan PPPK seleksinya hanya melalui 2 proses saja. Mulai dari seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada Seleksi Kompetensi akan ada 3 bidang tes yang meliputi manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Ada juga batasan usia melamar untuk PNS dan PPPK. Menurut Pasal 23 Ayat 1 (A) PP Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa mengikuti CPNS dengan usia minimal 18 tahun hingga 35 tahun.

Kemudian untuk PPPK, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 (A), usia minimal adalah 20 tahun dengan batasan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

Demikian perbedaan PNS dan PPPK yang perlu kamu ketahui sebelum mendaftarnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler