KILAS KLATEN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Jateng, termasuk SMA Negeri di Kabupaten Pekalongan tahun ajaran 2022/2023 membuka empat jalur, yaitu zonasi dengan kuota paling sedikit 55%, afirmasi dengan kuota paling sedikit 20%, prestasi dengan kuota paling banyak 20%, dan perpindahan tugas orang tua dengan kuota paling banyak 5%.
Oleh karena itu, bagi yang akan mendaftar SMA Negeri di Kabupaten Pekalongan melalui jalur zonasi, ada baiknya jika terlebih dahulu menyimak pembagian wilayah zonasi SMA Negeri di Kabupaten Pekalongan berikut ini.
Baca juga: PPDB SMA dan SMK Negeri di Jateng Segera Dibuka, Berikut Jadwalnya
Pembagian Wilayah Zonasi SMA Negeri di Kabupaten Pekalongan
SMAN 1 DORO KAB. PEKALONGAN
ZONASI
1 Kab. Pekalongan - DORO
2 Kab. Pekalongan - KARANGANYAR
3 Kab. Pekalongan - KARANGDADAP
4 Kab. Pekalongan - KEDUNGWUNI
5 Kab. Pekalongan - PETUNGKRIYONO
6 Kab. Pekalongan - TALUN
7 Kab. Pekalongan – WONOPRINGGO
SMAN 1 BOJONG KAB. PEKALONGAN
ZONASI
1 Kab. Pekalongan - BOJONG
2 Kab. Pekalongan - KAJEN
3 Kab. Pekalongan - KARANGANYAR
4 Kab. Pekalongan - KESESI
5 Kab. Pekalongan - SRAGI
6 Kab. Pekalongan – WIRADESA
ZONASI KHUSUS
1 Kab. Pekalongan – WONOPRINGGO
SMAN 1 KAJEN KAB. PEKALONGAN