KILAS KLATEN - PPDB Jabar Tahap 2 sudah dibuka. Simak Pembagian Zonasi SMA Negeri Kota Bogor berikut ini.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor Tahap 1 telah diumumkan hasilnya, bagi peserta yang belum lolos bisa mendaftar di Tahap 2.
Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan Jabar di @disdikjabar, selanjutnya, warga Jabar akan memasuki pendaftaran PPDB Tahap 2 untuk jenjang SMA jalur zonasi dan SMK untuk jalur prestasi nilai rapor umum pada 23 Juni hingga 30 Juni 2022.
Baca Juga: Ketentuan Seleksi PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Samarinda 2022, Pahami Sebelum Daftar
Jalur Zonasi untuk SMA disediakan kuota sebanyak 50% dari daya tampung sekolah. Sementara Jalur Prestasi Nilai Rapor Umum di SMK ada kuota sebanyak 25%. Pendaftaran dapat dilakukan di laman https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.
Bagi yang akan mendaftar melalui jalur zonasi, berikut ini adalah ketentuan tentang Pembagian Zonasi SMA Negeri Kota Bogor berdasarkan domisili calon peserta didik:
Zona A
Meliputi : Kota Bogor
Daerah Irisan: Kec. Ciomas Kab. Bogor, Kec. Darmaga Kab. Bogor, Kec. Rancabungur Kab. Bogor, Kec. Bojonggede Kab. Bogor, Kec. Kemang Kab. Bogor, Kec. Ciawi Kab. Bogor, Kec. Cijeruk Kab. Bogor, Kec. Tamansari Kab. Bogor, Kec. Cibinong Kab. Bogor, Kec. Sukaraja Kab. Bogor.
Daftar SMA : SMA NEGERI 1 BOGOR,SMA NEGERI 2 BOGOR, SMA NEGERI 3 BOGOR, SMA NEGERI 4 BOGOR, SMA NEGERI 5 BOGOR, SMA NEGERI 6 BOGOR, SMA NEGERI 7 BOGOR, SMA NEGERI 8 BOGOR, SMA NEGERI 9 BOGOR, SMA NEGERI 10 BOGOR.
Demikian ketentuan tentang Pembagian Zonasi SMA Negeri Kota Bogor berdasarkan domisili calon peserta didik.***