Ketentuan Seleksi PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Samarinda 2022, Pahami Sebelum Daftar

- 22 Juni 2022, 22:55 WIB
PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Samarinda 2022
PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Samarinda 2022 /

KILAS KLATEN – PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Kota Samarinda sudah dibuka. Pahami Ketentuan Seleksi PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Samarinda 2022, Sebelum Daftar PPDB 2022 di Kota Samarinda berikut ini.

Baca juga: Download Surat Pernyataan Keaslian Berkas PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Samarinda 2022

Dikutip dari juknis PPDB SMA/SMK/SLB/SKH Kota Samarinda 2022, seleksi PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Samarinda 2022 diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Seleksi pada SMK atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan Pemerintah Daerah mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar mengacu pada:

1) Jumlah/akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2021) dan penambahan nilai.

2) Jumlah nilai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2019), dan penambahan nilai.

3) usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.

Seleksi pada SMK ada 4 jalur, yaitu:

a. Jalur Reguler dengan kuota 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, meliputi:

1) Jalur umum dengan kuota 40% (empat puluh persen), yaitu calon peserta didik yang memiliki jumlah/akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai rata-rata dari semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima)
2) Bina Lingkungan RT prioritas dengan kuota 10% (sepuluh persen), sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1). Jika pendaftar melebihi kuota, maka akan di ranking berdasarkan nilai.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah