Download Surat Pernyataan Keaslian Berkas PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Samarinda 2022

- 22 Juni 2022, 22:26 WIB
PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Samarinda 2022
PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Samarinda 2022 /

KILAS KLATEN – Salah satu syarat PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Samarinda adalah mengunggah Scan Foto Surat Pernyataan Keaslian Berkas atau Dokumen. Download Surat Pernyataan Keaslian Berkas PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Samarinda 2022 melalui link di bagian bawah artikel ini.

Baca juga: Simak Pembagian Zonasi SMA Negeri Samarinda, Sebelum Daftar PPDB 2022

Sebagai infromasi, sebagaimana dikutip dari juknis PPDB SMA/SMK/SLB/SKH Kota Samarinda 2022, jadwal PPDB SMA Negeri di Samarinda adalah sebagai berikut:

− Pendaftaran Jalur Prestasi, Afirmasi, perpindahan tugas Orangtua/anak kandung guru dan bina lingkungan: 20 Juni s.d. 22 Juni 2022

− Pengumuman Jalur Prestasi, Afirmasi, perpindahan tugas Orangtua/wali, anak kandung guru dan bina lingkungan (bagi calon peserta didik yang tidak diterima pada jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali dan anak kandung guru dan bina lingkungan bisa mendaftar lagi lewat jalur reguler): 24 Juni 2022

− Pendaftaran Jalur Reguler/Zonasi : 27 Juni s.d. 30 Juni 2022

− Pengumuman Jalur Reguler/Zonasi : 4 Juli 2022

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa salah satu syarat PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Samarinda adalah mengunggah Scan Foto Surat Pernyataan Keaslian Berkas.

Surat Pernyataan Keaslian Berkas PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Samarinda 2022 ini berisi tentang pernyataan dari calon peserta didik serta diketahui oleh orang tua atau wali murid calon pendaftar yang menyatakan bahwa berkas yang sudah diupload/unggah di situs PPDB Online untuk keperluan mendaftarkan diri sebagai calon peserta didik baru SMA/SMK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Asli.

Melalui surat pernyataan tersebut, apabila ditemukan data yang tidak benar/tidak sesuai dengan aslinya, maka pembuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai calon peserta didik di SMA/SMK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah