Jalur Prestasi adalah jalur yang memperhitungkan nilai Ujian Sekolah serta hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat Provinsi, atau tingkat Kabupaten/Kota
Berikut ini persyaratan masing-masing Jalur Pendaftaran PPDB SMP Negeri Klaten 2022.
ZONASI
a.KK dengan ketentuan hubungan dengan kepala keluarga sebagai anak;
b.bagi KK di luar Kabupaten Klaten yang merupakan lulusan SD di wilayah Kabupaten Klaten dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten;
c. yatim piatu dibuktikan dengan surat keterangan dari Desa.
AFIRMASI
a.berdomisili dalam zonasi Sekolah yang bersangkutan berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang dapat berupa Program Keluarga Harapan/Kartu Indonesia Pintar/Kartu Keluarga Sejahtera/ surat keterangan DTKS dari DissosP3APPKB dan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti;
b.penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari DissosP3APPKB memuat kategori dan kriteria disabilitas yang dapat diterima di sekolah umum.
c.Yatim piatu yang belum terdaftar dalam DTKS dibuktikan dengan surat keterangan dari Dissosp3APPKB.