KILAS KLATEN - PPDB Jabar Tahap 2 sudah dibuka. Simak Pembagian Zonasi SMA Negeri Kota Sukabumi berikut ini.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Sukabumi Tahap 1 telah diumumkan hasilnya, bagi peserta yang belum lolos bisa mendaftar di Tahap 2.
Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan Jabar di @disdikjabar, selanjutnya, warga Jabar akan memasuki pendaftaran PPDB Tahap 2 untuk jenjang SMA jalur zonasi dan SMK untuk jalur prestasi nilai rapor umum pada 23 Juni hingga 30 Juni 2022.
Baca Juga: Pendaftaran Tahap 2 Jalur Zonasi dan Prestasi PPDB Jabar Dibuka Hari Ini , Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Jalur Zonasi untuk SMA disediakan kuota sebanyak 50% dari daya tampung sekolah. Sementara Jalur Prestasi Nilai Rapor Umum di SMK ada kuota sebanyak 25%. Pendaftaran dapat dilakukan di laman https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.
Bagi yang akan mendaftar melalui jalur zonasi, berikut ini adalah ketentuan tentang Pembagian Zonasi SMA Negeri Kota Sukabumi berdasarkan domisili calon peserta didik:
- ZONA A
Meliputi : Kec. Citamiang, Kec. Gunungpuyuh, Kec. Cikole, Kec. Warung Doyong, Kec. Cibeureum, Kec. Lembursitu, Kec. Baros.
Daerah Irisan : Kec. Sukabumi Kab. Sukabumi, Kec. Cisaat Kab. Sukabumi, Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi, Kec. Kebon Pedes Kab. Sukabumi, Kec. Gunungguruh Kab. Sukabumi.
Daftar SMA : SMA NEGERI 1 SUKABUMI, SMA NEGERI 2 SUKABUMI, SMA NEGERI 3 SUKABUMI, SMA NEGERI 4 SUKABUMI, SMA NEGERI 5 SUKABUMI.
Demikian ketentuan tentang Pembagian Zonasi SMA Negeri Kota Sukabumi berdasarkan domisili calon peserta didik.***