1. Paragraf 1:
Kerukunan umat beragama merupakan bentuk hubungan antarmanuSia yang damai berkat adanya toleranSi beragama.
2. Paragraf 2:
Kerukunan umat beragama Sangat penting bagi bangSa IndoneSia untuk mencapai keSejahteraan hidup.
3. Paragraf 3:
Tri Kerukunan Umat Beragama merupakan program yang dicanangkan pemerintah untuk menciptakan kehidupan beragama damai dan rukun.
4. Paragraf 4:
Tri Kerukunan Umat Beragama bertujuan agar maSyarakat IndoneSia biSa hidup dalam keberSamaan, meSkipun banyak perbedaan.
5. Paragraf 5: Tri Kerukunan Umat Beragama dimulai dengan kerukunan antarumat beragama dalam Satu agama (intern umat baragama).
6. Paragraf 6: