Pembahasan:
Seseorang yang akan menikah harus memiliki tujuan positif dan mulia untuk membina keluarga sakinah dalam rumah tangga, di antaranya sebagai berikut.
a. Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi Rasulullah saw., bersabda:
Artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi Muhammad saw., beliau bersabda:’wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan karena agamanya.
Nikahilah wanita karena agamanya, kalau tidak kamu akan celaka" (ḤR. Al-Bukhāri dan Muslim).
b. Untuk mendapatkan ketenangan hidup Allah Swt. berfirman:
Artinya:
”Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda- tanda (kebesaran Allah Swt.) bagi kaum yang berpikir”. (Q.S. ar-Rūm/30:21).