Kunci Jawaban PKN Halaman 196 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Sengketa Batas Wilayah

- 24 Oktober 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi peta Indonesia. Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 57 Bab 1, soal Lengkapi Tabel Letak Lintang, Iklim Matahari dan Posisi Negara dari Indonesia.*
Ilustrasi peta Indonesia. Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 57 Bab 1, soal Lengkapi Tabel Letak Lintang, Iklim Matahari dan Posisi Negara dari Indonesia.* /Pixabay.com/652234

KILAS KLATEN - Kunci jawaban PKN kelas 10 SMA halaman 196 Kurikulum Merdeka Uji Pemahaman Bagian 4, Unit 3 Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia

Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia merupakan salah satu materi yang wajib dipelajari oleh siswa kelas 10 SMA halaman 196 dalam mata pelajaran PKN kurikulum merdeka.

Artikel dibawah ini akan membahas tentang soal dan Kunci jawaban PKN halaman 196 kelas 10 ini sebagai opsi membantu belajar siswa SMA dalam mengerjakan soal Uji Pemahaman.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Halaman 152 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Kolaborasi Antarbudaya Indonesia

Berikut ini adalah pembahasan Soal dan Kunci Jawaban PKN kelas 10 SMA halaman 196 Kurikulum Medeka Uji Kompetensi pada Unit 3 Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia.

a. Apa yang melatarbelakangi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?

Pembahasan: Yang melatarbelakangi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia adalah Perselisihan Ligitan dan Sipadan.

Perselisihan Ligitan dan Sipadan adalah sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia atas dua pulau di Laut Sulawesi tersebut.

Perselisihan tersebut dimulai pada tahun 1969 dan diselesaikan oleh keputusan Mahkamah Internasional pada tahun 2002, yang berpendapat bahwa kedua pulau tersebut termasuk wilayah Malaysia.

Kedaulatan atas pulau-pulau tersebut telah diperdebatkan oleh Indonesia dan Malaysia sejak tahun 1969 dan semakin sengit pada tahun 1991 ketika Indonesia menemukan bahwa Malaysia telah membangun beberapa fasilitas wisata di pulau Sipadan.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Halaman 140 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Menghargai Keragaman Identitas

Indonesia mengklaim telah membuat kesepakatan verbal dengan Malaysia pada tahun 1969 untuk membahas sengekta tentang kedaulatan atas pulau-pulau tersebut.

Namun Malaysia membantah adanya kesepakatan, dan menganggap bahwa pulau-pulau tersebut selalu menjadi bagian dari wilayah negara bagian Sabah.

Pada tanggal 2 November 1998, kedua negara sepakat untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.

Kedua pulau tersebut pada awalnya dianggap oleh Mahkamah internasional sebagai terra nullius (tanah tak bertuan).

Tapi bekas penjajah Malaysia, Inggris Raya, telah lebih banyak melakukan pembangunan di pulau-pulau tersebut, dibandingkan dengan bekas penjajah Indonesia, Belanda.

Pembangunan di Sipadan dan Ligitan ini dilanjutkan oleh Malaysia setelah negara itu merdeka.

b. Jelaskan apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris dalam hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Halaman 131 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Identitas Individu dan Kelompok

Pembahasan: Uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru dapat mewarisi kekayaan dan wilayah negara penguasa sebelumnya.

Hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia yaitu bahwa Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedangkan Malaysia mewarisi wilayah Inggris.

Hal ini lumrah dan menjadi kebiasaan yang diakui secara internasional, dan diterapkan di banyak negara bekas jajahan.

c. Jelaskan kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia dari masa penjajahan hingga kemerdekaan!

Pembahasan: kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia merujuk pada perjanjian atau konvensi antara Belanda dan Inggris tahun 1891, 1915, 1928 dan MoU Indonesia dan Belanda tahun 1973.

Patok atau tanda batas merupakan unsur penting untuk menentukan luasnya hak atas tanah.

Patok batas wilayah negara adalah pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional. Misal patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia menjadi tanda batas pemisah wilayah kedua negara tersebut. Kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia merujuk pada perjanjian atau konvensi antara Belanda dan Inggris yang diantaranya :

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Halaman 118 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Produk dan Hierarki Undang-Undang

1. Konvensi Belanda-Inggris tahun 1891. Konvensi ini ditandatangani pada 20 Juni 1891 di London.

Isinya menyangkut penentuan batas wilayah, seperti penentuan watershed dan hal lain yang menyangkut kasus sengketa wilayah kedua negara.

2. Kesepakatan Belanda-Inggris tahun 1915, pada tahun ini Belanda dan Inggris sepakat atas hasil laporan bersama mengenai penegasan batas wilayah pada 28 September 1915 di Kalimantan.

Kemudian dilakukan penandatanganan MoU oleh kedua belah pihak berdasarkan Traktat 1891, lalu dikokohkan di London tahun 1915.

3. Konvensi Belanda-Inggris tahun 1928, yang mengatur tentang penentuan batas wilayah kedua negara di daerah Jagoi Babang. Selanjutnya kedua negara ini menandatangani kesepakatan pada 28 Maret 1928 di Den Haag yang diratifikasi lagi oleh kedua negara pada 6 Agustus 1930.

Penentuan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia yang terbaru terjadi pada tahun 1973. Dalam MoU Indonesia dan Belanda tahun 1973, perjanjian ini mengacu pada hasil konvensi sebelumnya yaitu tahun 1891, 1915, dan 1928. Isinya berupa kesepakatan-kesepakatan ­mengenai penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Halaman 103 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Produk dan Hierarki Undang-Undang

d. Jelaskan contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada pemerintah demi menyelesaikan sengketa batas wilayah!

Pembahasan: Contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada pemerintah demi menyelesaikan sengketa batas wilayah antara lain:

Mempertahankan kedaulatan Indonesia, memperjuangkan kepentingan nasional dan keselamatan bangsa, memperkuat potensi dan memberdayakan dan mengembangkan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia.

Demikian pembahasan mengenai jawaban soal dari PKN kelas 10 halaman 196. Seperti itulah sedikit pembahasan Semoga dapat dijadikan referensi dan menambah ilmu kita.

Disclaimer: artikel soal dan kunci jawaban ini hanya untuk membantu siswa SMP belajar PKN. Kebenaran kunci jawaban ini tidak mutlak, sehingga tidak menutup kemungkinan ada jawaban lainnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x