KILAS KLATEN - Artikel berikut ini berisi kunci jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 11 halaman 48 Evaluasi tentang memandikan mengkafani dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya fardu kifayah, jelaskan maksudnya.
Artikel kunci jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 11 halaman 48 Evaluasi tentang memandikan mengkafani dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya fardu kifayah, jelaskan maksudnya ini dibuat sebagai referensi siswa kelas SMA/K,MA saat belajar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
Kunci jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 11 halaman 48 Evaluasi tentang memandikan mengkafani dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya fardu kifayah, jelaskan maksudnya ini dibuat berdasarkan soal-soal yang ada di dalam Buku Paket Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 11.
Berikut ini adalah Soal dan Kunci Jawaban Buku Paket Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 11 halaman 48 Evaluasi
Memandikan mengkafani dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya fardu kifayah, jelaskan maksudnya?
Jawaban
Fardlu kifayah yakni perbuatan yang diwajibkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala harus terlaksana dalam sebuah komunitas tanpa memandang apakah perbuatan itu dilakukan oleh semua umat Islam atau sebagian dari mereka.
Dengan demikian jika perbuatan tersebut telah di lakukan oleh satu orang maka sebagian yang lain terbebas dari dosa.