Memandikan Mengkafani dan Menguburkan Jenazah Seorang Muslim Hukumnya Fardu Kifayah, Jelaskan Maksudnya!

- 1 November 2022, 23:40 WIB
Memandikan Mengkafani dan Menguburkan Jenazah Seorang Muslim Hukumnya Fardu Kifayah, Jelaskan Maksudnya!
Memandikan Mengkafani dan Menguburkan Jenazah Seorang Muslim Hukumnya Fardu Kifayah, Jelaskan Maksudnya! /Hani Febriani/PR/

Demikian Kunci Jawaban Buku Paket Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 11 halaman 48 Evaluasi tentang memandikan mengkafani dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya fardu kifayah, jelaskan maksudnya yang bisa dijadikan referensi saat menjawab soal Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 11 halaman 48 Evaluasi tentang memandikan mengkafani dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya fardu kifayah, jelaskan maksudnya. 

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas XI Halaman 15 Evaluasi Bab I Mengapa Al-Qur’an Disebut Kitab yang Bersifat Universal?

Artikel soal dan kunci jawaban ini hanya untuk membantu siswa SMA/K,MA belajar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kebenaran kunci jawaban ini tidak mutlak, sehingga tidak menutup kemungkinan ada jawaban lainnya.***

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Buku Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah