Tugas!
Aktivitas Kelompok
Jawaban
1. MPR
Tugas MPR yakni mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu.
Lalu memberhentikan presiden dan wakil presiden, melantik wakil presiden menjadi presiden bila presiden diberhentikan atau tidak bisa melaksanakan kewajibannya.
Memilih wakil presiden dan dua orang calon wakil presiden, memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan.
2. PresidenTugasnya presiden ialah memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
Mengangkat duta dan kosul, menyatakan negara dalam keadaan bahaya, memberikan grasi dan rehabilitasi, dan berwenang memberi gelar, tanda jasa, serta tanda kehormatan lainnya.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 121 122 Kurikulum 2013, Interaksi Sosial dan Lembaga Sosial3. Wakil PresidenWakil Presiden (wapres) bertugas mendampingi presiden saat menjalankan tugas, membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
Membantu presiden dalam mengkoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet, melaksanakan tugas teknis pemerintah.
Kemudian menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Menyusun agenda kerja kabinet, memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dan menjalankan roda koordinasi serta komunikasi antara lembaga-lembaga di pemerintahan.
DPR bertugas menyusun program legislasi nasional, menyusun dan membahas rancangan Undang-Undang, menetapkan Undang-Undang, memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN, menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
5. DPD
Selain DPR ada juga DPD yang bertugas mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR, membahas rancangan Undang-Undang bersama presiden dan DPR, melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang.
6. Pemerintah Daerah
Tugasnya mengajukan Perda atau Peraturan Daerah, menetapkan Perda yang sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Kemudian mengajukan rancangan Perda, membahas rancangan Perda.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah, dan mewakili daerah di luar atau di dalam.
7. DPRD Provinsi
Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo
Sumber: buku.kemdikbud.go.id
Terkini
21 Februari 2024, 08:24 WIB
20 Februari 2024, 12:30 WIB
11 Februari 2024, 19:39 WIB
4 Februari 2024, 08:50 WIB
19 Januari 2024, 10:01 WIB