Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 118 Kurikulum 201 Tugas dari Masing-masing Lembaga Politik

- 17 Februari 2023, 08:45 WIB
Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 118 Kurikulum 201 Tugas dari Masing-masing Lembaga Politik
Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 118 Kurikulum 201 Tugas dari Masing-masing Lembaga Politik /pexels.com
Tugas!
Aktivitas Kelompok

Jawaban

1. MPR

Tugas MPR yakni mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu.

Lalu memberhentikan presiden dan wakil presiden, melantik wakil presiden menjadi presiden bila presiden diberhentikan atau tidak bisa melaksanakan kewajibannya.

Memilih wakil presiden dan dua orang calon wakil presiden, memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan.
 

2. Presiden

Tugasnya presiden ialah memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.

Mengangkat duta dan kosul, menyatakan negara dalam keadaan bahaya, memberikan grasi dan rehabilitasi, dan berwenang memberi gelar, tanda jasa, serta tanda kehormatan lainnya.
 
Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 121 122 Kurikulum 2013, Interaksi Sosial dan Lembaga Sosial

3. Wakil Presiden

Wakil Presiden (wapres) bertugas mendampingi presiden saat menjalankan tugas, membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.

Membantu presiden dalam mengkoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet, melaksanakan tugas teknis pemerintah.

Kemudian menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Menyusun agenda kerja kabinet, memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dan menjalankan roda koordinasi serta komunikasi antara lembaga-lembaga di pemerintahan.
 

4. DPR
 
DPR bertugas menyusun program legislasi nasional, menyusun dan membahas rancangan Undang-Undang, menetapkan Undang-Undang, memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN, menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

5. DPD
 
Selain DPR ada juga DPD yang bertugas mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR, membahas rancangan Undang-Undang bersama presiden dan DPR, melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang.
 

6. Pemerintah Daerah

Tugasnya mengajukan Perda atau Peraturan Daerah, menetapkan Perda yang sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Kemudian mengajukan rancangan Perda, membahas rancangan Perda.

Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah, dan mewakili daerah di luar atau di dalam.
 

7. DPRD Provinsi

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah