Ada 14 Sekolah! Berikut Pembagian Zonasi SMA Negeri di Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Simak Sebelum Daftar PPDB

- 16 Juni 2023, 21:06 WIB
Pembagian Zonasi SMA Negeri di Kabupaten Kendal, Simak Sebelum Daftar PPDB 2023/sman1pegandon.sch.id
Pembagian Zonasi SMA Negeri di Kabupaten Kendal, Simak Sebelum Daftar PPDB 2023/sman1pegandon.sch.id /

KILAS KLATEN – Sebelum melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Kabupaten Kendal Jawa Tengah disarankan bagi peserta didik untuk memahami terlebih dahulu pembagian zonasi SMA Negeri di Kabupaten Kendal pada PPDB Jateng 2023.

Simak informasi berikut ini terkait pembagian zonasi SMA Negeri di Kabupaten Kendal pada PPDB Jateng 2023.

Sebagai informasi bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pembagian zonasi SMA Negeri di Kabupaten Kendal pada PPDB 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor. 420/06582, penetapan wilayah zonasi tersebut diambil dari wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan.

Adapun jalur zonasi dalam PPDB merupakan jalur pendaftaran yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Berikut daftar pembagian zonasi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kabupaten Kendal dalam PPDB Jateng 2023.

Baca Juga: Jadwal dan Alur Pendaftaran CPD SMA dan SMK Negeri pada PPDB Jateng 2023

Zonasi PPDB SMA Negeri di Kabupaten Kendal

  1. SMA Negeri 1 Gemuh

Alamat: Pamriyan, Gemuh, Kendal.

Zona Wilayah: Gemuh, Cepiring, Kangkung, Ngampel, Patebon, Pegandon, Ringinarum, Weleri.

  1. SMA Negeri 1 Pegandon

Alamat: Pegandon, Kendal.

Zona Wilayah: Pegandon, Patebon, Gemuh, Ngampel, Cepiring, Kendal.

  1. SMA Negeri 1 Cepiring

Alamat: Cepiring, Kendal.

Zona Wilayah: Cepiring, Patebon, Gemuh, Kangkung, Ngampel, Pegandon, Kendal, Ringinarum.

  1. SMA Negeri 1 Sukorejo

Alamat: Sukorejo, Kendal.

Zona Wilayah: Sukorejo, Patean, Pageruyung, Plantungan.

  1. SMA Negeri 1 Kendal

Alamat: Purwokerto, Patebon, Kendal.

Zona Wilayah: Patebon, Kendal, Cepiring, Pegandon, Ngampel, Gemuh, Brangsong, Kangkung.

Baca Juga: Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK Negeri, Berikut Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan

  1. SMA Negeri 1 Weleri

Alamat: Karanganom, Weleri, Kendal

Zona Wilayah: Weleri, Gringsing (Kab. Batang), Rowosari, Gemuh, Ringinarum, Kangkung, Pageruyung.

  1. SMA Negeri 1 Kaliwungu

Alamat: Protomulyo, Kaliwungu Selatan, Kendal.

Zona Wilayah: Kaliwungu Selatan, Kaliwungu, Brangsong, Singorojo, Ngaliyan (Kota Semarang), Tugu (Kota Semarang), Mijen (Kota Semarang).

  1. SMA Negeri 2 Sukorejo

Alamat: Sukorejo, Kendal.

Zona Wilayah: Sukorejo, Patean, Pageruyung, Plantungan, Tretep (Kab. Temanggung), Bejen (Kab.Temanggung).

  1. SMA Negeri 1 Rowosari

Alamat: Tambaksari, Rowosari, Kendal.

Zona Wilayah: Rowosari, Gemuh, Gringsing (Kab. Batang), Kangkung, Weleri, Ringinarum.

  1. SMA Negeri 1 Singorojo

Alamat: Kedungsari, Singorojo, Kendal.

Zona Wilayah: Singorojo, Boja, Limbangan, Kaliwungu Selatan, Mijen (Kota Semarang).

  1. SMA Negeri 2 Kendal

Alamat: Jetis, Kota, Kendal.

Zona Wilayah: Kendal, Patebon, Brangsong, Ngampel, Pegandon, Cepiring, Kangkung, Kaliwungu.

  1. SMA Negeri 1 Patean

Alamat: Curug Sewu, Patean, Kendal.

Zona Wilayah: Patean, Singorojo, Sukorejo, Tretep (Kab. Temanggung), Candiroto (Kab.Temanggung), Bejen (Kab. Temanggung).

Baca Juga: Download Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Persyaratan Jalur Afirmasi PPDB SMP Negeri Kabupaten Klaten

  1. SMA Negeri 1 Boja

Alamat: Bebengan, Boja, Kendal.

Zona Wilayah: Boja, Singorojo, Limbangan, Mijen (Kota Semarang).

  1. SMA Negeri 1 Limbangan

Alamat: Limbangan, Kendal.

Zona Wilayah: Limbangan, Boja, Singorojo, Mijen (Kota Semarang), Sumowono (Kab. Semarang).

Demikianlah informasi terkait pembagian zonasi SMA Negeri di Kabupaten Kendal pada PPDB Jateng 2023. Alangkah baiknya bagi peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur zonasi agar lebih memahami secara detail pembagian zonasi SMA Negeri di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Surat Keputusan Kepala Dinas Disdikbud No. 420/06582


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x