KILAS KLATEN - PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Kenaikan pangkat menjadi target karir bagi PNS dan PPPK.
Sebab kenaikan pangkat berbanding lurus dengan kenaikan gaji bagi PNS dan PPPK.
Hal itu bisa dilihat pada tabel gaji, baik PNS maupun PPPK, besaran gaji berdasarkan pangkat dan jabatan yang diduduki.
Dengan kata lain, jika PNS maupun PPPK ingin mengalami kenaikan gaji secara berkala, maka terlebih dahulu mesti mengurus kenaikan pangkat.
Kenaikan gaji yang dimaksud di sini di luar kenaikan gaji yang bakal diumumkan oleh Presiden pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Simak syarat kenaikan pangkat bagi PNS dan PPPK berikut ini, agar dapat diketahui perbedaannya, serta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Baca Juga: Pangkat Golongan PNS Serta Besaran Gaji yang Akan Alami Kenaikan pada Agustus 2023