Kekurangannya adalah kenaikan pangkat PNS bertahap sesuai jenjang, kecuali diusulkan dan mendapat persetujuan dari Presiden, baru bisa mengisi jabatan tinggi dengan pangkat dan golongan yang disesuaikan.
Sedangkan kelebihan PPPK, dapat langsung mengisi jabatan tinggi tanpa harus melalui jenjang pangkat tertentu sebagaimana PNS.
Kekurangannya adalah untuk mengisi jabatan yang lebih tinggi sesuai pangkatnya, PPPK harus mengikuti seleksi kembali untuk melamar jabatan tinggi tersebut.***