Syarat Kenaikan Pangkat PNS dan PPPK, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

- 20 Juli 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi - Simak kelebihan dan kekurangannya masing-masing, mengenai kenaikan pangkat PNS vs PPPK. (bkd.riau.go.id)
Ilustrasi - Simak kelebihan dan kekurangannya masing-masing, mengenai kenaikan pangkat PNS vs PPPK. (bkd.riau.go.id) /

Syarat Kenaikan Pangkat PNS dan PPPK 2023

Syarat kenaikan pangkat PNS kini diatur di dalam PermenPANRB nomor 1 tahun 2023 pasal 38 ayat 1:

Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.

Adapun angka kredit yang dimaksud, sesuai dengan lampiran PermenPANRB nomor 1 tahun 2023 tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemula II/a, koefisien angka Kredit tahunan 3,75, angka kredit kumulatif 15;

2. Terampil II/b – II/c – II/d, koefisien angka Kredit tahunan 5, angka kredit kumulatif 20;

3. Mahir III/a – III/b koefisien angka kredit tahunan 12,5, angka kredit kumulatif 50;

4. Penyelia III/c – III/d, koefisien angka kredit 25, angka kredit kumulatif 100;

5. Ahli Pertama III/a – III/b koefisien angka kredit 12,5, angka kredit kumulatif 50;.

6. Ahli Muda III/c – III/d, koefisien angka kredit 25, angka kredit kumulatif 100;

7. Ahli Madya IV/a – IV/b – IV/c, koefisien angka kredit 37,5, angka kredit kumulatif 150;

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah