Begini Alasannya Kenapa Syarat Pemilih di Pemilu Harus Berusia 17 Tahun!

- 10 November 2023, 14:55 WIB
Begini Alasannya Kenapa Syarat Pemilih di Pemilu Harus Berusia 17 Tahun!
Begini Alasannya Kenapa Syarat Pemilih di Pemilu Harus Berusia 17 Tahun! /Freepik/ilustrasi gambar kotak suara pemilu/

KILAS KLATEN - Untuk bisa menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu), salah satu syaratnya adalah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang mengikutsertakannya jika belum pernah menikah atau belum berusia 17 tahun.

Menurut prediksi, Pemilu 2024 mendatang, banyak pemilih pemula yang berusia 17 tahun.

Baca Juga: Debat Capres dan Wapres pada Pilpres 2024 Dibagi ke dalam 6 Segmen

Bahkan pemilih pemula menjadi incaran para wakil rakyat untuk menggaet suara terbanyak di kontestasi politik lima tahunan sekali itu.

Syarat pemilih yang harus berusia minimal 17 tahun tak diputuskan secara sembarangan.

Hal ini diputuskan berdasarkan kriteria hukum yang berlaku di Indonesia dan juga diterapkan di berbagai lini kehidupan.

Menurut pemerintah, orang yang sudah berusia 17 tahun dianggap sudah dewasa politik.

Oleh karena itu memiliki otoritas penuh untuk memutuskan langkah politik dalam kehidupannya, tanpa perlu campur tangan dari pihak lain.

Baca Juga: Surya Paloh Deklarasikan Anies Baswedan dan Cak Imin Jadi Bacapres-Cawapres di Pilpres 2024

Selain itu, syarat utama batas usia pemilih adalah belum berusia 17 tahun tapi sudah pernah menikah.

Hal ini karena pemerintah atau KPU menganggap bahwa orang yang sudah pernah menikah adalah orang dewasa, terlepas dari usianya.

Namun syarat sudah pernah menikah meski belum 17 tahun itu mendapat kritikan pedas dari banyak pihak.

Sejumlah pakar menilai syarat tersebut melanggengkan budaya pernikahan dini, yang memiliki banyak risiko.

Syarat utama pemilih pemilu

Berdasarkan PKPU No.7 Tahun 2022, ada sejumlah syarat bagi pemilih pemilu. Berikut rinciannya:

1. Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.

Baca Juga: TNI-Polri Aktif Harus Netral, Dipenjara 1 Tahun jika Terlibat Kampanye Pilpres


2. Sudah kawin atau sudah pernah kawin.
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibuktikan dengan KTP elektronik.
5. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor.
6. Jika pemilih bekum memiliki KTP elektronik, maka bisa menggunakan kartu keluarga (KK).
7. Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau Polri.

Untuk dapat mengecek apakah pemilih sudah memenuhi syarat, Anda bisa mengeceknya di cekdptonline.kpu.id.

Jika nama Anda belum terdaftat bisa juga mendatangi KPU terdekat dengan tempat domisili Anda.

Jumlah pemilih pemula (Gen Z dan milenial) pada Pemilu 2024 mendatang mencapai lebih separuh dari total pemilih.

Baca Juga: Airlangga Tegaskan, Golkar Tak akan Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Adapun total pemilih atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 pemilih.

Pemilih dari generasi milenial sebanyak 66.822.389 atau 33,60 persen dari total DPT Pemilu 2024.

Sedangkan generasi Z sebanyak 46.800.161 pemilih, atau sebanyak 22,85 persen dari total DPT.***

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah