Peserta CPNS dan PPPK 2023 Bisa Ikut Tes Susulan, Simak Penjelasan BKN!

- 15 November 2023, 14:15 WIB
Peserta CPNS dan PPPK 2023 Bisa Ikut Tes Susulan, Simak Penjelasan BKN!
Peserta CPNS dan PPPK 2023 Bisa Ikut Tes Susulan, Simak Penjelasan BKN! /Freepik/ilustrasi gambar seleksi cpns/

Angka itu kemudian menyisakan 1.853.617 pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS pada tahapan seleksi administrasi.

Adapun 1.853.617 pelamar MS tersebut  berhak melaju ke tahapan SKD dan Seleksi Kompetensi, yakni meliputi 725.589 pelamar CPNS; 426.776 pelamar PPPK Guru; 328.219 pelamar PPPK Tenaga Kesehatan.

Kemudian, dan 373.033 pelamar PPPK Tenaga Teknis.

Pelamar yang lanjut ke tahap selanjutnya akan kembali diuji lewat ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Deputi Suharmen yang ditemui di Kantor BKN pusat, Kamis, 9 November 2023 mengatakan pelaksanaan ujian CAT ini merujuk pada mekanisme dan prosedur CAT BKN, yakni di antaranya ujian dibagi ke dalam 4 sesi/hari untuk pelamar CPNS dan 3 sesi/hari untuk pelamar PPPK.

Sementara itu, khusus hari Jumat, keduanya hanya berlangsung 2 sesi per hari. Waktu pengerjaan ujian CAT BKN akan berlangsung selama 100 menit untuk SKD CPNS dan 130 menit untuk Seleksi Kompetensi PPPK.

Baca Juga: Ini Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2023, Analis Hukum Ahli Pertama

Ditanya apakah ada ujian susulan, Deputi Suharmen mengatakan BKN akan memberikan fasilitas itu dengan berbagai syarat.

Pertama, alasan peserta tidak dibuat-buat. Kedua, pemberitahuan harus sebelum jadwal pelaksanaan tes.

Misalnya, yang bersangkutan dapat jadwal sesi kedua, tetap karena sakit atau ada hal urgent, maka yang bersangkutan bisa menginformasikan kepada panitia paling lambat saat sesi satu.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah