Berapa UMK Kota Surabaya 2023? Berikut Daftar UMK Kota Surabaya 4 Tahun Terakhir

- 23 November 2022, 09:37 WIB
Berapa UMK Kota Surabaya 2023? Berikut Daftar UMK Kota Surabaya 4 Tahun Terakhir
Berapa UMK Kota Surabaya 2023? Berikut Daftar UMK Kota Surabaya 4 Tahun Terakhir /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

Sekadar pemberitahuan, pada tahun 2022, UMK tertinggi Provinsi Jatim, Kota Surabaya  menduduki peringkat atas sebesar Rp 4.375.479,19. Sedangkan yang terbawah, ditempati Kabupaten Sampang sebesar Rp1.922.122,97

Besaran UMK 2022 di Kabupaten/Kota Jawa Timur ini disahkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Baca Juga: Tak Hanya Cianjur, Pada 21 November Kepulauan Yapen juga Diguncang Gempa

Inilah daftar kenaikan UMK Kota Surabaya selama empat tahun terakhir dimulai dari tahun 2019 hingga 2022:

UMK Kota Surabaya 2019: Rp3.871.052,61

UMK Kota Surabaya 2020: Rp4.200.479,19

UMK Kota Surabaya 2021: Rp4.300.479,19

UMK Kota Surabaya 2022: Rp4.375.479,19

Itulah informasi mengenai UMK Kota Surabaya empat tahun terakhir. Yang bisa menjadi acuan dalam menentukan UMK Kota Surabaya 2023 yang akan diresmikan sebentar lagi.***

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah