KILAS KLATEN – Informasi resmi kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) tahun 2023 sudah sangat ditunggu para pekerja di berbagai wilayah di Indonesia.
Termasuk para pekerja yang berada pada Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Penetapan besaran UMP Jatim tahun 2023 dan upah UMK Provinsi Jatim akan segera ditetapkan.
Rencana penetapan UMP Provinsi Jatim dan UMK wilayah Jatim tahun 2023 rencananya dilakukan pada 21 November dan 7 dan 30 November 2022 mendatang.
UMK merupakan standar upah minimal untuk pekerja atau buruh yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, tingkat Kabupaten/Kota di suatu provinsi. Misalnya saja UMK Kabupaten Blitar 2023.
Setiap tahunnya, UMK setiap daerah cenderung mengalami kenaikan. Termasuk UMK Kabupaten Blitar 2023 nantinya.
Baca Juga: Indah Banget! Ini Loh 7 Tempat Wisata di Klaten yang Lagi Ngehits, Ada Gondola Diatas Awan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah memberikan persentasi kenaikan UMK 2023 yang diperkirakan maksimal 10 persen. Termasuk UMK Kabupaten Blitar 2023.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2022 tentang Pengupahan.
Untuk mengetahui jumlah UMK Kabupaten Blitar 2023, sebagai pembanding, dapat diperkiraan berdasarkan besaran UMK Kabupaten Blitar ditahun-tahun sebelumnya.