Penetapan UMK DIY dituang dalam Surat Keputusan Gubernur no 373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.
Dari jumlah yang ditetapkan, UMK tertinggi ada di Kota Yogyakarta Rp 2,153,970, sementara UMK terendah ada di Kabupaten Gunungkidul Rp 1,900,000
Baca Juga: Kenali Alexithymia, Gejala dan Penyebab Kesulitan dalam Mengungkapkan Emosi
Inilah daftar kenaikan UMK Gunung Kidul selama tiga tahun terakhir yang dilansir dari berbagai sumber:
UMK Gunung Kidul 2020: Rp1.705.000
UMK Gunung Kidul 2021: Rp1.770.000
UMK Gunung Kidul 2022: Rp1.900.000
Prediksi UMK Gunung Kidul 2023
Jumlah persentase pasti dari kenaikan UMK di Yogyakarta, DI Yogyakarta belum dapat diketahui secara pasti.
Namun, jika mengambil setengah dari nilai kenaikan maksimal 10 persen seperti pernyataan Kemenaker, yakni 5 persen, maka diperoleh besaran UMK Gunung Kidul 2023, kurang lebih sebesar Rp1.995.000.