UMK Pematangsiantar 2023 Akan Ditetapkan, Berikut Perkiraan dan Jumlah Besarannya!

- 27 November 2022, 00:05 WIB
UMK Pematangsiantar 2023 Akan Ditetapkan, Berikut Perkiraan dan Jumlah Besarannya!
UMK Pematangsiantar 2023 Akan Ditetapkan, Berikut Perkiraan dan Jumlah Besarannya! /Pixabay/

KILAS KLATEN – Pengumuman resmi kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) tahun 2023 sangat dinantikan para pekerja di berbagai wilayah di Indonesia.

Salah satunya pekerja yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Penetapan besaran UMP Sumut 2023 dan upah UMK Sumut akan segera ditetapkan.

UMP Provinsi Sumut 2023 dijadwalkan pada 28 November 2022, sedangkan UMK Provinsi Sumut 2023 dijadwalkan pada 7 Desember 2022.

UMK merupakan standar upah  minimal untuk pekerja atau buruh yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, tingkat Kabupaten/Kota di suatu provinsi. Misalnya saja UMK Pematangsiantar 2023.

Setiap tahunnya, UMK setiap daerah biasanya cenderung mengalami kenaikan. Termasuk UMK Pematangsiantar 2023 nantinya.

Baca Juga: Penjelasan Gus Baha Tentang Alasan Dibalik Sikap Sombongnya Perempuan, Simak Agar Tak Salah Paham!

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah memberikan persentasi kenaikan UMK 2023 yang diperkirakan sebesar 10 persen. Tidak terkecuali UMK Pematangsiantar 2023.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2022 tentang Pengupahan.

Untuk mengetahui jumlah UMK Pematangsiantar 2023, sebagai pembanding, dapat diperkiraan berdasarkan besaran UMK Pematangsiantar ditahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Sumut telah menyetujui kenaikan upah pada tahun 2022 ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur.

Inilah daftar kenaikan UMK Pematangsiantar selama dua tahun terakhir:

UMK Pematangsiantar 2021: Rp2.501.519

UMK Pematangsiantar 2022: Rp2.523.361

Baca Juga: 5 Manfaat Pernikahan dalam Islam Menurut Imam Al-Ghazali

Prediksi UMK Pematangsiantar 2023

Jumlah persentase pasti dari kenaikan UMK Provinsi Sumut belum dapat diketahui secara pasti.

Jika diasumsikan kenaikan yang UMK sebesar 5 persen, maka UMK Pematangsiantar 2023 kurang lebih mencapai Rp2.649.529.

Jika diasumsikan kenaikan UMK Pematangsiantar dengan persentase maksimal yakni 10 persen, maka UMK Pematangsiantar bisa mencapai angka Rp2.523.361.

Itulah prediksi mengenai UMK Pematangsiantar 2023 yang sebentar lagi akan ditetapkan secara resmi dan berlaku tahun 2023.***

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah