Putri juga menyampaikan terkait siswa pada poin atau angka pelanggaran tertentu akan mendapatkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Masing-masing poin tersebut mendapat peringatan dan selanjutnya akan ada pembinaan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan di sekolah. Hal ini juga berlaku dengan guru terkait pemberian poin tersebut.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPS Pemilu 2024 Kabupaten Temanggung, Cek Selengkapnya Disini!
Di sisi lain, Wali murid SMK Mipha, Agus Nuryanto mengatakan bahwa aplikasi ini merupakan sebuah terobosan baru sistem digital yang penting dalam mengontrol kedisiplinan murid.
Orang tua sangat terbantu dengan adanya aplikasi tersebut, karena dengan adanya hal itu orang tua pun dapat memantau kedisiplinan anaknya dalam mengikuti proses belajar di sekolah.
Sementara itu, Siswa SMK Mipha, Farihatu Sa’diyah juga menuturkan bahwa aplikasi ini dapat memudahkan siswa dalam melakukan presensi. Hal ini dilakukan hanya dengan cara memasukkan nomor induk atau menggunakan barcode yang telah tercetak di kartu pelajar.
Dengan adanya presensi digital melalui aplikasi Mipha Smart Book ini dapat melatih kedisiplinan siswa. Pasalnya, jika telat satu menit pun sudah terhitung dalam angka pelanggaran.
Wakil Kepala SMK Mipha, Eko Suseno juga menjelaskan bahwa jika siswa melakukan pelanggaran hingga mencapai angka tertentu, maka akan mendapatkan peringatan dari sekolah.