Simak, Ada Lima Gerai SIM Kelling Jakarta Hari Ini

- 29 Agustus 2023, 08:45 WIB
Petugas menjelaskan jalur baru yang digunakan saat uji coba kurikulum baru ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat (4/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Petugas menjelaskan jalur baru yang digunakan saat uji coba kurikulum baru ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat (4/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa. /

KILAS KLATEN - Gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta dapat membantu warga untuk memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Layanan SIM Keliling tersebut dikutip dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya ada di:

1. Jakarta Timur    : Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan : Halaman Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata

3. Jakarta Utara    : LTC Glodok

4. Jakarta Barat    : Mall Citraland

5. Jakarta Pusat   : Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Lur, Satlantas Klaten Tiadakan Ujian Praktik Sirkuit Angka 8 Bagi SIM C

Perlu diketahui, gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Jangan lupa juga foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Bagi yang akan memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan C dapat ke gerai SIM keliling terdekat.

Namun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah