Naik 4,02 Persen, Segini Besaran UMK Kabupaten Purbalingga 2024

- 2 Desember 2023, 01:14 WIB
Naik 4,02 Persen, Segini Besaran UMK Kabupaten Purbalingga 2024
Naik 4,02 Persen, Segini Besaran UMK Kabupaten Purbalingga 2024 /Freepik/ilustraai gambar uang/

KILAS KLATEN - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabpaten/Kota (UMK) 2024 se-Jawa Tengah, termasuk UMK di Kabupaten Purbalingga.

Besaran UMK Kabupaten Purbalingga dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah dengan nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Adapun, penetapan besaran UMK termasuk Kabupaten Purbalingga berdasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga: Naik 4,02 Persen, Segini Besaran UMK Kabupaten Banyumas 2024

Penetapan kenaikan UMK tersebut memperhatikan berbagai faktor mulai dari, laju inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. 

Penentuan nilai alfa sendiri mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Nana juga menegaskan bahwa penetapan UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Hal ini merupakan bentuk perhatian serta bentuk perlindungan Pemerintah terhadap para pekerja agar mereka tidak dibayar dibawah upah yang telah ditetapkan.

Dan jika hal tersebut dilanggar, maka perusahaan dapat dikenai sanksi.

Sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah dengan nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, besaran UMK Kabupaten Purbalingga tahun 2024 adalah Rp.2.195.571. 

Hal tersebut sesuai dengan usulan dari Pemkab Purbalingga, yakni naik 4,02 persen dari tahun sebelumnya Rp. 2.195.571.

Baca Juga: Naik 6,83 Persen, Segini Besaran UMK Kabupaten Cilacap 2024

Sedangkan UMP Jateng 2024 sendiri naik sebesar 4,02 persen menjadi Rp 2.195.571 dari tahun sebelumnya.

Daftar Kenaikan UMK Kabupaten Banyumas 5 Tahun Terakhir dan berikut daftar kenaikan UMK Kabupaten Banyumas 5 tahun terakhir sesuai dengan data BPS:
1. UMK Purbalingga 2019: Rp1.788 500
2. UMK Purbalingga 2020: Rp1.940 800
3. UMK Purbalingga 2021: Rp
1.988 000
4. UMK Purbalingga 2022: Rp1.996 814
5. UMK Purbalingga 2023:
Rp2.130.981.

Demikianlah perkiraan kenaikan UMK 2024 Kabupaten Purbalingga yang akan diberlakukan pemerintah daerah.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah