Wajib Tahu! Ini Cara Menghitung dan Membayar Zakat Fitah

15 April 2023, 18:23 WIB
Wajib Tahu! Ini Cara Menghitung dan Membayar Zakat Fitah /Freepik/jcomp

KILAS KLATEN- Saat kita memasuki penghujung bulan Ramadhan, biasanya kita melangsungkan yang namanya zakat, namun apa yang disebut dengan zakat. Zakat ialah membersihkan sebagian harta. Kamu pasti tidak asing dengan zakat karena materi ini telah diajarkan saat kamu duduk di bangku sekolah.

Namun terkadang masih ada yang tabu dengan perbedaan zakat maal dan zakat fitrah, baik dari segi pengertian, waktu pelaksanaan, dan berbagai lainnya. Hukum membayar zakat adalah wajib bagi yang mampu, guna membersihkan sebagian harta yang kita punyai.

Bukan hanya itu, zakat juga memberi makna bahwa setiap umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa, harus merasakan kemenangan saat hari raya idul fitri nanti. Zakat bukan semata-mata membersihkan harta. Namun juga, hasil dari zakat sendiri adalah memberi kepada mereka yang kurang mampu, adapun perbedaan zakat maal dan zakat fitrah yang umat muslim wajib diketahui sebagai berikut.

Jadi zakat fitrah adalah zakat yang mensucikan, sesuai dengan namanya zakat ini bertujuan untuk mensucikan harta. Ibadah zakat fitrah ini wajib dilakukan satu kali dalam setahun. Seorang Muslim sudah bisa membayar zakat fitrah dari awal bulan Ramadhan hingga sholat ied.

Dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar, bersabda bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat Islam yang mampu.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Hitung dan Bayar Zakat di Smartphone yang Dapat Anda Coba

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id," hadis riwayat Bukhari & Muslim.

Ukuran satu sha' kurma atau sha' gandum setara dengan senilai makanan pokok atau disamakan dengan 2,5 kg atau 3,5 liter.

Di Indonesia, perhitungan zakat fitrah sesuai dengan nilai makanan pokok yaitu beras. Seorang Muslim wajib memberikan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Zakat fitrah ini boleh diberikan dalam bentuk makanan pokok atau diganti dengan bentuk uang.

Jika harga 1 kg beras di suatu daerah sebesar Rp12 ribu, kalikan dengan 2,5 kilogram, maka Anda wajib membayar tunai sebesar Rp30 ribu.

Setiap di daerah nilai zakat fitrah berbeda-beda. Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) No. 10 tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan setara dengan uang Rp 45 ribu per jiwa.

Baca Juga: Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat yang Harus Anda Ketahui

Demikianlah cara menghitung zakat fitrah yang wajib dibayarkan. Zakat fitrah bisa dibayarkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler