Apa Hukuman Melakukan Homoseksualitas dalam Islam? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

- 30 Januari 2022, 16:49 WIB
Penjelasan Ustaz Khalid Basamalah tentang hukuman homoseksualitas
Penjelasan Ustaz Khalid Basamalah tentang hukuman homoseksualitas /

إِذَا اسْتَحَلَّتْ أُمَّتِي خَمْسًا فَعَلَيْهِمُ الدَّمَارُ، إِذَا ظَهَرَ التَّلَاعُنُ، وَشَرِبُوا الْخُمُورَ، وَلَبِسُوا الْحَرِيرَ، وَاتَّخَذُوا الْقِيَانَ، وَاكْتَفَى الرِّجَالُ بِالرِّجَالِ، وَالنِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ

 

“Jika umatku telah menghalalkan lima hal, mereka akan mendapat kebinasaan: (1) jika sikap saling melaknat (dan mencela) telah tampak (dan tersebar), (2) meminum khamr, (3) para lelaki memakai sutra, (4) banyak memanfaatkan para penyanyi, serta (5) kaum lelaki merasa cukup dengan lelaki dan kaum wanita merasa cukup dengan wanita (merebaknya homoseksual dan lesbian, -pent.).” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 5086)

Ustaz Khalid mengatakan bahwa Madzhab Imam Syafi’i beranggapan bahwa hukum bagi pelaku homoseksualitas adalah sama dengan zina. 

Baca Juga: Nasib Anak Hasil Zina Menurut Islam, Tetap Bisa Jadi Kekasih Allah dan Masuk Surga di Akhirat

Umat Islam berijma’ bahwa perilaku homoseksualitas dalam Islam adalah berdosa.

Dalam Islam, Rasullah SAW menyuruh para lelaki supaya kelihatan simbol laki-lakinya, seperti memelihara jenggot. 

Ustaz Khalid berpendapat bahwa tidak ada banci yang mau memelihara jenggot. Rasullah SAW juga menyuruh umatnya untuk berjihad, belajar berkuda dan berperang.***

 

Halaman:

Editor: Inas Alimaturrahma

Sumber: AsySyariah.com YouTube Kebumen Mengaji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah