إِذَا اسْتَحَلَّتْ أُمَّتِي خَمْسًا فَعَلَيْهِمُ الدَّمَارُ، إِذَا ظَهَرَ التَّلَاعُنُ، وَشَرِبُوا الْخُمُورَ، وَلَبِسُوا الْحَرِيرَ، وَاتَّخَذُوا الْقِيَانَ، وَاكْتَفَى الرِّجَالُ بِالرِّجَالِ، وَالنِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ
“Jika umatku telah menghalalkan lima hal, mereka akan mendapat kebinasaan: (1) jika sikap saling melaknat (dan mencela) telah tampak (dan tersebar), (2) meminum khamr, (3) para lelaki memakai sutra, (4) banyak memanfaatkan para penyanyi, serta (5) kaum lelaki merasa cukup dengan lelaki dan kaum wanita merasa cukup dengan wanita (merebaknya homoseksual dan lesbian, -pent.).” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 5086)
Ustaz Khalid mengatakan bahwa Madzhab Imam Syafi’i beranggapan bahwa hukum bagi pelaku homoseksualitas adalah sama dengan zina.
Baca Juga: Nasib Anak Hasil Zina Menurut Islam, Tetap Bisa Jadi Kekasih Allah dan Masuk Surga di Akhirat
Umat Islam berijma’ bahwa perilaku homoseksualitas dalam Islam adalah berdosa.
Dalam Islam, Rasullah SAW menyuruh para lelaki supaya kelihatan simbol laki-lakinya, seperti memelihara jenggot.
Ustaz Khalid berpendapat bahwa tidak ada banci yang mau memelihara jenggot. Rasullah SAW juga menyuruh umatnya untuk berjihad, belajar berkuda dan berperang.***