Batalkah Wudu Ketika Terjadi Persentuhan Kulit Laki-Laki dan Perempuan? Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber

- 2 Februari 2022, 19:09 WIB
Batalkah Wudu Ketika Terjadi Persentuhan Antara Kulit Laki-Laki dan Perempuan? Simak Penjelasan Syek Ali Jaber
Batalkah Wudu Ketika Terjadi Persentuhan Antara Kulit Laki-Laki dan Perempuan? Simak Penjelasan Syek Ali Jaber /

Terjemahan: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

Dari ayat tersebut, ada perbedaan tafsir di kalangan ulama. Menurut Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas mengatakan bahwa lafaz aw lamastumu an nisa memiliki makna bersetubuh.

Sedangkan Umar bin Khattab ra. dan Ibnu Mas’ud memaknainya sebagai persentuhan kulit. 

Baca Juga: Cara Menjadi Kaya di Akhirat, Penjelasan Buya Yahya ini Sangat Mencerahkan

Imam Abu Hanifah memaknainya sebagai persetubuhan. Perlu diketahui bahwa Imam Abu Hanifah adalah imam yang mendapat julukan imam fiqhil akbar dalam ilmu fiqih dia yang paling agung.

Menurut Imam Maliki memaknainya sebagai persentuhan yang membawa syahwat.

Menurut Imam Hambali memaknainya sebagai persentuhan yang sengaja dan menimbulkan syahwat.

Kalau imam Syafi’i tidak membahas dan mengatakan jika menyentuh perempuan itu batal dan harus mengambil wudu kembali.

Sehingga jika salah satu dari kita menganut salah satu imam di atas, maka tidak ada salahnya.***

Halaman:

Editor: Inas Alimaturrahma

Sumber: Youtube Voice of Dakwah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah