Rasulullah Saw melarang menyelidiki aib-aib wanita, atau dalam kata lain, menuduh wanita berbuat zina.
Baca Juga: Jelaskan Macam-Macam Hukum Nikah! Simak Jawaban dan Penjelasan Berikut
Imam Al-Ghazali mengatakan, hal itu merupakan prasangka buruk, dan berprasangka buruk termasuk perbuatan dosa.
Bersikap tengah dalam pemberian nafkah
Imam Al-Ghazali memberikan nasihat kepada para suami agar tidak pelit dan juga boros, melainkan mengambil sikap tengah diantara dua hal itu.
Imam Al-Ghazali juga mengatakan, wajib diperhatikan juga adalah sumber nafkah. Nafkah harus halal, tak boleh tercampur dengan sesuatu yang haram.
Belajar fikih perempuan
Imam Al-Ghazali memerintahkan agar suami belajar mengenai ilmu fikih wanita.
Beliau menjelaskan, hendaklah laki-laki yang menikah belajar ilmu tentang haid dan hukum-hukumnya; tentang apa yang wajib dilakukan, ditinggalkan oleh istrinya.
Beliau menambahkan, juga mengajarkan hukum shalat; apa yang bisa di-qadha dan tidak bisa di-qadha selama masa haid. Dengan demikian, wanita bisa terlindung dari api neraka.