Sikat Gigi Saat Puasa, Apakah Bikin Batal?

- 24 Maret 2023, 10:40 WIB
Ilustrasi - apakah sikat gigi saat puasa batal?
Ilustrasi - apakah sikat gigi saat puasa batal? /Andremsantana/pixabay

Dari diatas dapat kita ketahui bahwa menyikat gigi diperbolehkan kapan saja, termasuk ketika berpuasa.

HR an-Nasa'i dalam Al-Thaharah, Bukhari dalam Al-Shaum, Ibnu Majah dalam Al-Thaharah wa Sunnatuha, dan Ahmad dalam Musnad-nya

Aisyah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

"Bersiwak itu membersihkan mulut dan disenangi oleh Allah SWT."

Dari hadist di atas dapat diketahui bahwasanya Allah justru sangat menyukai orang yang rajin membersihkan mulut. Sehingga tidak ada alasan untuk menyikat gigi di bulan Ramadhan.

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa : Makruh

Selain mubah, cukup banyak ulama yang menyatakan bahwa menyikat gigi ketika berpuasa hukumnya makruh. Atau jika perbuatan tersebut ditinggalkan mendapatkan pahala dan apabila dilakukan tidak mendapatkan dosa.

Dalam buku Nihayatuz Zain, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.

"Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur," (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Ulama lain yaitu Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab juga memberi penjelasan bahwasannya saat menyikat gigi harus benar-benar diperhatikan.

Baca Juga: Doa Hari Kedua Puasa Ramadhan, Mohon Didekatkan Kepada Keridhaan-Mu

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x