8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, yang Wajib Umat Muslim Ketahui

- 1 April 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi -  8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, yang Wajib Umat Muslim Ketahui
Ilustrasi - 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, yang Wajib Umat Muslim Ketahui /mart production/pexels

KILAS KLATEN - Saat kita memasuki akhir bulan Ramadhan, kita pasti akan membayar zakat, karena pada sebagian daerah membayar zakat pada umumnya dilaksanakan pada akhir bulan Ramadhan, zakat fitrah hukumnya wajib dibayarkan setiap tahun pada bulan Ramadhan bagi mereka yang mampu.

Baik bagi bayi yang baru lahir pun sudah wajib dizakati, zakat adalah membersihkan sebagian harta.

Yang biasanya dibayarkan dengan makanan pokok sehari-hari seperti beras sebesar 2,5 kg per orang, atau juga bisa menggunakan uang dengan besaran sesuai ketentuan tertentu.

Dan tidak setiap orang dapat mendapatkan zakat fitrah? Kenapa begitu? Karena kita sebagai yang mampu wajib memberi kepada yang lebih membutuhkan, maka dari itu ada golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah menurut ahli fiqih ada 8 diantaranya.

Baca Juga: Tujuan Ditunaikannya Zakat yang Umat Muslim Wajib Ketahui

  1. Fakir

Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

  1. Miskin

Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

  1. Amil

Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

  1. Mualaf

Orang yang  baru masuk Islam atau mualaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

Baca Juga: Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Umat Muslim Wajib Tahu

  1. Riqab / Memerdekakan Budak

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

  1. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat.

Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

  1. Fi Sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.

Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Resume KB 1 Fiqih Materi Hukum Zakat PPG PAI

  1. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Itulah 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x