Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat yang Harus Anda Ketahui

- 15 April 2023, 18:03 WIB
Ilustrasi - Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat yang Harus Kamu Ketahui
Ilustrasi - Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat yang Harus Kamu Ketahui /pexels suki lee
  1. Waktu

Zakat fitrah boleh dibayar sejak hari pertama di bulan Ramadhan hingga terbenamnya matahari pada malam terakhir Ramadhan atau malam menjelang 1 Syawal atau sebelum Sholat Ied.

Oleh karena itu, biasanya pihak masjid mengingatkan jamaahnya beberapa hari menjelang Idul Fitri untuk membayar zakat tersebut.

Zakat fidyah waktu bayarnya bisa langsung di hari saat seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan, bisa juga dibayar setelahnya asalkan masih di dalam bulan Ramadhan.

Ada yang memilih mengkalkulasikan dulu sampai akhir Ramadhan, baru membayar keseluruhan secara bersamaan.

Zakat kafarat dibayar sebelum masuk bulan Ramadhan tahun selanjutnya, setelah yang bersangkutan melakukan hal yang masuk kategori wajib membayar kafarat.

Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, yang Wajib Umat Muslim Ketahui

  1. Siapa yang Wajib Membayar

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah semua umat muslim dari anak kecil sampai orang tua. Untuk anak kecil, biasanya dibayarkan oleh orang tua masing-masing, sedangkan bagi yang sudah baligh atau sudah memiliki penghasilan sendiri bisa membayarnya dengan kekayaan sendiri.

Untuk zakat fidyah dibayar oleh orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan, yang masuk kategori wajib bayar fidyah sesuai dengan penjelasan di dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 yaitu:

  1. Orang tua yang sudah renta dan tidak bisa menjalankan ibadah puasa
  2. Orang yang sedang menderita sakit parah dan memang dalam kondisi perawatan intensif
  3. Wanita yang sedang hamil atau masa menyusui dan khawatir jika berpuasa akan berdampak pada kondisinya sendiri dan sang bayi. Kondisi tersebut juga sudah direkomendasikan langsung oleh dokter

Zakat kafarat wajib dibayar oleh orang yang memenuhi kriteria tertentu seperti:

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x