Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat yang Harus Anda Ketahui

- 15 April 2023, 18:03 WIB
Ilustrasi - Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat yang Harus Kamu Ketahui
Ilustrasi - Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat yang Harus Kamu Ketahui /pexels suki lee
  1. Orang yang tidak melakukan nazar sesuai ucapannya
  2. Orang yang melakukan sumpah palsu dan memohon ampunan untuk bertobat
  3. Orang yang melakukan larangan di tanah suci, seperti membunuh binatang, mencabut tanaman, dan hal lainnya
  4. Orang yang menyamakan antara punggung ibu kandungnya dengan punggung istri
  5. Suami istri yang dengan sengaja bersetubuh di bulan Ramadhan
  6. Perhitungan Jumlah Zakat

Jumlah zakat fitrah yang wajib dibayar seseorang adalah satu sha’, sama dengan takaran 3,5 liter beras atau 2,5 kg bahan makanan pokok yang dibayarkan kepada orang yang berhak menerima zakat.

 

Baca Juga: Tujuan Ditunaikannya Zakat yang Umat Muslim Wajib Ketahui

Jumlah zakat fidyah dihitung sama dengan 2 mud atau ½ sha’ gandum yang takarannya sama dengan 1,5 lg. Dibayarkan satu takaran untuk satu hari tidak berpuasa, jika tidak berpuasa lebih dari satu hari maka tinggal dikalikan saja jumlahnya.

Perhitungan untuk zakat kafarat berbeda, sesuai jenis dosa yang dilakukan atau hal yang menyebabkan seseorang harus mengeluarkan zakat tersebut. Beberapa perhitungannya adalah:

  1. Untuk memberi makan orang miskin dihitung dengan harga makan untuk satu porsi saat ini.
  2. Untuk memerdekakan budak dihitung dengan angka 4000 dirham, sama ketika di zaman Rasulullah. Nantinya, harga tersebut dikonversikan ke rupiah.
  3. Bentuk Zakat yang Dibayarkan

Kalau zakat fitrah dan fidyah bentuk zakatnya adalah dalam bentuk uang sesuai perhitungan masing-masing atau dalam bentuk beras dan bahan pokok makanan yang biasa dimakan masyarakat setempat.

Di Indonesia, biasanya selain beras bisa diganti dengan jagung yang memang merupakan bahan pokok makanan lainnya. Sedangkan untuk zakat kafarat ada tiga pilihan yang dapat dilakukan, yaitu:

Memerdekakan satu orang budak, namun untuk saat ini cukup sulit untuk menggunakan opsi ini karena tidak ada budak yang masih ada di lingkungan sekitar. Tapi kalau diuangkan saat ini adalah 4000 dirham dikalikan dengan harga 3,11 gram perak.

Berpuasa selama dua bulan penuh tanpa jeda Memberikan makan untuk orang miskin selama 60 hari.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x