Di Indonesia, perhitungan zakat fitrah sesuai dengan nilai makanan pokok yaitu beras. Seorang Muslim wajib memberikan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Zakat fitrah ini boleh diberikan dalam bentuk makanan pokok atau diganti dengan bentuk uang.
Jika harga 1 kg beras di suatu daerah sebesar Rp12 ribu, kalikan dengan 2,5 kilogram, maka Anda wajib membayar tunai sebesar Rp30 ribu.
Setiap di daerah nilai zakat fitrah berbeda-beda. Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) No. 10 tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan setara dengan uang Rp 45 ribu per jiwa.
Baca Juga: Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat yang Harus Anda Ketahui
Demikianlah cara menghitung zakat fitrah yang wajib dibayarkan. Zakat fitrah bisa dibayarkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.***