Bolehkah Poligami tanpa Persetujuan Istri? Ini Penjelasannya

- 26 April 2023, 20:46 WIB
Ilustrasi - Bolehkah Poligami tanpa Persetujuan Istri? Ini Penjelasannya
Ilustrasi - Bolehkah Poligami tanpa Persetujuan Istri? Ini Penjelasannya /danu hidayatur rahman/pexels

KILAS KLATEN - Poligami atau menikah lebih dari satu istri boleh-boleh saja, rasul memperbolehkan laki-laki memiliki hingga 4 istri. Namun, hanya bagi mereka yang mampu. Mampu dalam hal apa? Mampu dalam hal adil menafkahi secara lahir dan batin istri-istrinya.

Namun, jika kamu belum bisa berlaku adil, jangan mencoba untuk mendekati yang namanya poligami. Namun, belakangan ini banyak cara hal dilakukan untuk melakukan poligami, yaitu dengan tidak meminta izin kepada istri pertama, atau melakukan nikah siri di luar pernikahan.

Padahal jika kamu ingin berpoligami, lakukanlah sesuai aturan rasull, Secara hukum suami yang menikah lagi tanpa ada izin dari istri pertama (istri terdahulu) tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

Akibat hukum atas perkawinan kedua yang dilakukan suami tanpa izin dari istri pertama (terdahulu) adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Sebab menurut hukum, baik Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, bila suami-suami ingin menikah lagi (berpoligami) maka ia harus mendapat persetujuan/izin dari istri pertama (istri terdahulu).

Baca Juga: 5 Tips Menghadapi Pertanyaan “Kapan Nikah?” saat Lebaran

Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam:

(1) Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri.

(2) Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istrI-istri dan anak-anaknya.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x